Pemerintah berhasil membongkar sindikat penyelundup benih lobster di Kediri, Jawa Timur dan Denpasar, Bali. Dengan demikian, sejak Maret-Oktober 2017, pemerintah telah menggagalkan upaya penyelundupan lobster senilai Rp 281,41 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, lobster berbobot di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap dan dibawa keluar negeri.
Ia menyebut, investigasi di Kediri dilakukan pada 12-14 Agustus 2017 lalu. “Tim berhasil menemukan lobster di bawah ukuran yang tersimpan dan tersembunyikan di balik kemasan komoditas lain,” kata Rina dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (9/10).
Benih lobster dikemas dalam kardus rokok sebanyak 66 kotak dengan berat total sekitar 680 kilogram. Barang bukti yang ditemukan di PT SPN telah diamankan dan disimpan dalam Instalasi Karantina Ikan di Sidoarjo, Jawa Timur. Proses hukum selanjutnya akan menunggu keterangan sebagai pahan penyidikan yang akan dilakukan anggota BKIPMKHP.
Selanjutnya, pada 16-19 Agustus, investigasi dilakukan lagi di Denpasar. Setelah melakukan pemetaan, petugas menemukan gudang benih lobster di wilayah selatan, yaitu kawasan Tukad Balian.
“Ditemukan benih lobster hidup sebanyak 457 ekor, benih lobster beku seberat 89,33 kilogram, dan lobster yang bertelur sebanyak 26 ekor,” ujar Rina.
Lobster yang masih hidup kembali dilepas ke laut melalui Pantai Pandawa. Sedangkan untuk lobster beku ditahan di kantor BKIPMKHP Denpasar. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan oleh polisi.
Penggagalan penyelundupan benih lobster menambahkan data total sebanyak 1.876.087 ekor dengan potensi kerugian Rp 281,41 miliar. Langkah penyetopan oleh kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini dilakukan bersama Kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura.
Tindakan pencegahan penyelundupan terjadi pada Maret hingga Oktober 2017 di beberapa bandara nasional dan internasional, pelabuhan, serta tempat penyimpanan di Indonesia.
Rina menyatakan, sebagian besar dari 45 pelaku yang sudah divonis di pengadilan Tangerang, Lombok Tengah, Denpasar, Pangkal Pinang, Lampung, Sleman, Kendari, Banten, Bekasi, dan Bogor. “Untuk kasus yang digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung sedang dalam proses penyidikan,” kata Rina.
Selain benih lobster, pemerintah juga berhasil menghentikan penyelundupan terumbu karang dengan harga sekitar Rp 35 miliar. Rencananya, terumbu karang akan diselundupkan ke Swiss, Singapura, Hong Kong, dan Tiongkok.