Pemerintah tengah melakukan rapat koordinasi nasional satuan tugas (Satgas) 115 yang dibentuk atas arahan Presiden Jokowi. Satgas ini dibentuk untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kewenangan pihak di belakang Satgas 115 untuk lebih kuat. Hal ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal,
"Instansi yang ada harus kita tajamkan," kata Susi kepada wartawan usai membuka rapat koordinasi nasional Satgas 115 di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Senin, (10/7). (Baca: Tujuh Perusahaan di Telunjuk Susi)
Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Polri, dan Kejaksaan Agung. Dia mengajak semua pihak untuk berkomitmen memiliki tujuan yang sama.
"Komitmen Indonesia untuk mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia," kata Susi. (Baca: Susi Libatkan Polri dan Satgas 115 Berantas Kejahatan Perikanan)
Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas kerja dan menjaga integritas, Susi mencatat telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Satgas 115. Mereka juga diajak berperan dalam proses revisi Undang-Undang Perikanan dan penyusunan kebijakan perlindungan HAM dalam industri perikanan.
Menurut Susi, masalah utama yang dihadapi pemerintah terkait penangkapan ikan secara ilegal adalah modus yang semakin licik. Sebelumnya, proses pertukaran tangkapan ikan ilegal dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif wilayah Indonesia. Sekarang, pencuri ikan ilegal melakukan pertukarannya di laut bebas yang semakin sulit untuk dipantau.
Untuk mengakali hal tersebut, Susi mengatakan pemerintah akan terus melakukan koordinasi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) supaya memastikan penangkapan ilegal tidak memiliki ruang gerak. Dia menjelaskan bahwa kejahatan pencurian ikan tidak hanya merugikan ketersediaan ikan Indonesia, tetapi juga perairan lain.
"Kalau tidak dijaga, tentu akan menghabiskan sumber daya ikan itu sendiri," jelas Susi. (Baca: Susi Ingin PBB Akui Pencurian Ikan Sebagai Kejahatan Transnasional)
Hingga Juni tahun ini Satgas 115 telah menangani 95 kasus, terdiri dari kasus penangkapan ikan secara ilegal berjumlah 54 kasus dan juga penangan lewat pendekatan lintas rezim hukum ada 39 kasus. Dari total kasus tersebut, sudah ada 41 kasus yang berhasil diselesaikan.
Satgas 115 juga telah menangkap 294 kapal hingga Maret 2017. Dari 294 kapal tercatat ada 116 kapal berbendara Indonesia, 6 Malaysia, 54 kapal Vietnam, 5 kapal Filipina, dan 1 kapal Taiwan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga berharap Satgas 115 terus meningkatkan kinerja dengan tetap menjaga kekompakan dan integritas. "Harus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan meningkatkan hubungan kerja sama internasional," kata Wiranto yang pada kesempatan yang sama.