Tiga provinsi yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, sepakat menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengusulkan hal tersebut sejak dua hari lalu melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui pembahasan di tingkat kementerian, penghentian sementara operasional KRL akan dilakukan dengan catatan, distribusi bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak virus corona atau Covid-19 tersalurkan sepenuhnya.
"Mereka (Kemenhub) sedang membahasnya dan menurut jawaban yang diterima, jika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan maka penghentian operasi akan dilakukan," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanggulangan Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (16/4).
Sekadar informasi, selama pelaksanaan PSBB, jumlah penumpang seluruh moda transportasi massal yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda), baik itu Trans Jakarta, KRL, MRT dan LRT berangsur-angsur menurun.
Berdasarkan catatan Anies, jumlah penumpang Trans Jakarta yang biasanya normalnya mencapai 950.000 orang hingga satu juta orang, per 1 April 2020 jumlahnya hanya tersisa 91.000 orang yang artinya telah berkurang 91%.
(Baca: KCI Timbang Usulan 5 Kepala Daerah Minta KRL Dihentikan saat PSBB)
Begitu pula dengan moda transportasi lainnya, juga telah mengalami penurunan jumlah penumpang secara signifikan. MRT misalnya, sejak diterapkan pembatasan jumlah penumpang dalam gerbong dan jarak keberangkatan, jumlah penumpang turun drastis.
"Biasanya MRT itu penumpang sekitar 85.000-90.000 penumpang, bahkan bisa sampai 100.000 penumpang. Sekarang rata-rata penumpang hanya 5.000, jadi tersisa 5% penupang. LRT malah tinggal 200 orang per hari," kata Anies.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporat Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan, telah mengetahui usulan itu. Namun, keputusan resmi belum ditentukan oleh KCI.
Ia hanya menegaskan, KCI akan mematuhi seluruh aturan yang diterapkan pemerintah baik itu Pemda maupun Pemerintah Pusat untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT Kereta Api Indonesia dan KCI,” ujar Anne melalui siaran pers beberapa waktu sebelumnya.
(Baca: Pemprov Jakarta Mulai Tertibkan Perusahaan & Kendaraan Pelanggar PSBB)