PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC), akhirnya angkat bicara terkait perumahan dan pemotongan gaji ratusan karyawannya akibat pandemi corona. Manajemen menyatakan masih berdialog dengan serikat pekerja.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Fast Food J. Dalimin Juwono dan diunggah dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/4), dijelaskan bahwa, dialog dilakukan dengan serikat pekerja yang mewakili mayoritas dari seluruh pekerja. Dalam hal ini, Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI).
"Dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan dengan SPFFI sehubungan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja dalam masa darurat bencana non-alam Covid-19 ini," kata Dalimin dalam surat itu.
(Baca: Ratusan Karyawan KFC di Jawa Dirumahkan, Gaji Dipotong hingga 50%)
Pada tahap awal masa darurat bencana non-alam Covid-19 ini perusahaan dan SPFFI berkomitmen untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, karyawan yang dirumahkan akan tetap mendapatkan upah meski dengan pemotongan.
"Penyesuaian besaran (upah) dan cara pembayaran upah, sesuai dengan dialog dan kesepakatan antara manajemen Perseroan dengan SPFFI," kata Dalimin menambahkan.
Dirumahkannya karyawan perusahaan merupakan salah satu dampak dari penyesuaian operasional dan kegiatan usaha, terlebih karena diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah. Sehingga, 83 gerai KFC di seluruh Indonesia harus tutup per 5 April 2020.
Selain itu, ada beberapa gerai yang jam operasionalnya disesuaikan. Di Jakarta misalnya, KFC melakukan penyesuaian jam operasional pada 135 gerai. Sementara, di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 121 gerai.
(Baca: Omzet KFC dan McD Merosot di Tengah Pembatasan Sosial Pandemi Corona)
Dalimin mengatakan bahwa wabah Covid-19 membuat penjualan perusahaan turun drastis. Sehingga, Fast Food berusaha mempertahankan posisi arus kas untuk keberlangsungan operasional perusahaan sampai akhir Juni 2020. "Dengan harapan di bulan Juli, bisnis Perseroan akan kembali normal," kata Dalimin.
Meski masih dalam tahap berdialog dengan serikat pekerja, namun perusahaan telah merumahkan sekitar 450 karyawannya di Jawa hingga waktu yang belum ditentukan. Gaji karyawan yang dirumahkan meski tetap dibayarkan, namun dipotong antara 30% hingga 50%.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (KP-SPBI) Fatkhul Khoir mengatakan bahwa perumahan 450 karyawan restoran KFC dan pemotongan gaji tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dengan serikat pekerja.
(Baca: KFC Berencana Pecah Saham dan Tambah Modal untuk Danai Ekspansi 2020)
"Per tanggal 13 April 2020 sampai dengan batas waktu tidak ditentukan, sekitar 450-an pekerja KFC Region Jawa dirumahkan tanpa kejelasan sampai kapan mereka akan masuk kembali," ujarnya melalui teleconference, Selasa (14/4).
Adapun perusahaan memotong upah sebesar 50% bagi karyawan yang berpenghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP), dan 30% bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah UMP.