Percepat Keringanan Kredit UMKM, Jokowi: Jangan Sampai Usaha Tutup

ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pelaku UMKM kerajinan aksesoris berkarakter hati dengan bahan baku tong bekas di Pasar Kabangan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). Presiden Jokowi minta relaksasi kredit UMKM dipercepat untuk membantu UMKM menghadapi pandemi corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
15/4/2020, 11.04 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta jajarannya mempercepat eksekusi program relaksasi kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona Covid-19. Dia menegaskan pemberian bantuan tersebut tak boleh terlambat.

Pasalnya, bantuan kredit, baik berupa subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok, dan pemberian tambahan kredit modal kerja tersebut akan membantu UMKM bertahan di tengah pandemi corona. Jika pemberian bantuan kredit tersebut terlambat, Jokowi khawatir akan terjadi gejolak di tengah masyarakat.

"Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/4).

Presiden pun meminta adanya skema baru pembiayaan UMKM. Hal tersebut baik yang berkaitan dengan investasi maupun modal kerja. Menurutnya, pengajuan skema baru pembiayaan terhadap UMKM itu harus lebih mudah. "Dengan jangkauan terutama untuk daerah-daerah yang terdampak," kata Jokowi.

(Baca: Pemerintah Longgarkan Pembayaran KUR Pertanian karena Terdampak Corona)

Jokowi juga meminta UMKM diberikan peluang untuk bisa terus berproduksi di tengah wabah corona. Jokowi mengatakan, beberapa sektor UMKM yang perlu diberikan peluang berproduksi tersebut, yakni pertanian, industri rumah tangga, warung-warung tradisional, dan sektor makanan.

Hanya saja, produksi sejumlah sektor UMKM tersebut harus tetap memenuhi protokol kesehatan yang ketat. "Untuk usaha mikro dan ultra mikro, saya minta juga dimasukkan juga dimasukkan dalam skema bantuan sosial terutama yang berkaitan dengan paket sembako," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan keringanan bagi pelaku UMKM terdampak pandemi corona dalam bentuk pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

(Baca: BRI Ungkap Empat Skema Restrukturisasi Debitur Terdampak Covid-19)

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (8/4).

Airlangga menjelaskan, debitur KUR yang terdampak pandemi corona akan diberikan restrukturisasi dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu dan/atau kebijakan penambahan limit plafon. Kebijakan ini memprioritaskan debitur KUR kecil dan KUR Mikro non produksi.

Sedangkan, untuk calon debitur KUR, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut, ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur juga bisa mengajukan secara daring (online).

(Baca: Pemerintah Bebaskan Bunga dan Penundaan Angsuran Debitur KUR)

Syarat umum kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus antara lain, memiliki kolektibilitas 1 dan 2, serta tidak sedang dalam masa restrukturasi per 29 Februari 2020.

Bagi debitur yang sedang dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kerja restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.

Sementara, syarat khusus yang ditetapkan terdiri dari tiga. Pertama, lokasi usaha berada daerah terdampak pandemi corona, yang diumumkan pemerintah setempat. Kedua, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait pandemi corona. Ketiga, terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak pandemi corona.

Reporter: Dimas Jarot Bayu