Bencana Nasional Corona, Pemerintah Buka Pintu Bantuan Internasional

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Mural ajakan melawan COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Pemerintah menyebut status bencana nasional Covid-19 jadi pintu masuk bantuan internasional.
14/4/2020, 19.58 WIB

Berlakunya status bencana nasional bagi pandemi virus corona Covid-19 memiliki implikasi bagi penanganan penyakit tersebut. Juru bicara nasional penanganan corona Achmad Yurianto mengatakan status tersebut akan memudahkan RI mendapatkan bantuan internasional.

“Ini jadi pintu kerja sama internasional dan bantuan kemanusiaan yang mengacu perundangan,” kata Yurianto saat konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Kamis (14/4).

(Baca: Dampak Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19 terhadap Anggaran)

Selain itu dengan status ini, penanggulangan bencana non alam virus corona akan berada dalam komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yurianto berharap langkah ini akan membuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani corona berjalan maksimal.

“Gubernur, bupati, dan wali kota akan berperan sebagai gugus tugas di daerahnya masing-masing dengan memperhatikan kebijakan pusat,” katanya.

Halaman: