Bencana Nasional Corona, Pemerintah Buka Pintu Bantuan Internasional

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Mural ajakan melawan COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Pemerintah menyebut status bencana nasional Covid-19 jadi pintu masuk bantuan internasional.
14/4/2020, 19.58 WIB

Berlakunya status bencana nasional bagi pandemi virus corona Covid-19 memiliki implikasi bagi penanganan penyakit tersebut. Juru bicara nasional penanganan corona Achmad Yurianto mengatakan status tersebut akan memudahkan RI mendapatkan bantuan internasional.

“Ini jadi pintu kerja sama internasional dan bantuan kemanusiaan yang mengacu perundangan,” kata Yurianto saat konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Kamis (14/4).

(Baca: Dampak Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19 terhadap Anggaran)

Selain itu dengan status ini, penanggulangan bencana non alam virus corona akan berada dalam komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yurianto berharap langkah ini akan membuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani corona berjalan maksimal.

“Gubernur, bupati, dan wali kota akan berperan sebagai gugus tugas di daerahnya masing-masing dengan memperhatikan kebijakan pusat,” katanya.

Dia menjelaskan salah satu kebijakan pusat dan daerah yang telah berlaku adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini sudah ada 10 daerah yang siap dan telah menerapkan PSBB secara penuh untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

“Terakhir penetapan PSBB Pekanbaru sebagai episentrum epidemiologis di Riau,” katanya.

Penetapan ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (13/4). Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun, gubernur, bupati, dan wali kota akan menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. "Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," tulis diktum ketiga Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

(Baca: Jokowi Tetapkan Pandemi Virus Corona Sebagai Bencana Nasional)