Gelombang Besar PHK Imbas Corona Menerpa Indonesia

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi buruh. Aksi unjuk rasa ratusan buruh menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020).
13/4/2020, 16.07 WIB

Gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK mulai menerpa Indonesia imbas pandemi corona. Data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 1,5 juta orang telah kehilangan pekerjaan imbas pandemi corona. Sebanyak 10,6% di antaranya atau sekitar 160 ribu orang kehilangan pekerjaan karena PHK, sedangkan 89,4% lainnya karena dirumahkan.

Beberapa waktu lalu, media sosial pun diramaikan oleh video pegawai pusat perbelanjaan Ramayana yang berpelukan sambil menangis karena terkena PHK. Video itu disebut-sebut diambil di salah satu gerai Ramayana di Depok, Jawa Barat. Pegawai di-PHK karena gerai tutup mulai April. Satu gerai Ramayana di Riau juga dikabarkan tutup sementara sehingga ratusan pegawai dirumahkan.

(Baca: Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Kuartal I Anjlok akibat Pandemi Corona)

Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO memperkirakan sebanyak 1,25 miliar orang di seluruh dunia bekerja di sektor yang terdampak parah oleh corona dan dibayangi risiko PHK. Sektor-sektor tersebut termasuk akomodasi dan jasa makanan; perdagangan retail dan besar, termasuk jasa reparasi kendaraan; manufaktur; dan properti atau real estate.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah meminta pelaku usaha agar PHK menjadi opsi terakhir. Sebelum mengambil opsi tersebut, pengusaha diminta untuk lebih dulu mengurangi upah dan fasilitas bagi pekerja tingkat atas, mengurangi shift kerja, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir.

(Baca: Corona Pukul Bisnis, Sederet Negara Tanggung Gaji Pegawai Swasta)

Secara rinci, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja yang dirilis Sabtu, 11 April lalu, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan, sedangkan yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Sedangkan sektor informal yang dirumahkan sebanyak 265.881 pekerja dari 30.466 perusahaan.

PHK di Jawa hingga Kalimantan

Gelombang PHK dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dari Pulau Jawa hingga Kalimantan. Di Jawa Barat, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sebanyak 14.053 pekerja dirumahkan dan 5.047 terkena PHK. Penyebabnya, perusahaan sudah mengalami kesulitan keuangan.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat M. Ade Afriandi menjelaskan kebijakan "dirumahkan" artinya ada tanggung jawab perusahaan memberikan upah, tapi besarannya hasil kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja. “Kami dorong tidak ada PHK," kata dia seperti dikutip Antaranews, Rabu (5/4).

(Baca: Baru 21 Jam Dibuka, Pendaftar Kartu Prakerja Capai 1,4 Juta Orang)

Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan sebanyak 16.086 pekerja dirumahkan dan 1.923 pekerja terkena PHK. Ini berdasarkan data hingga 7 April 2020. Ini berasal dari 29 perusahaan yang berlokasi di berbagai kabupaten/kota, seperti Gresik, Blitar, Banyuwangi, Jombang, Lamongan, Ngawi, dan Kota Baru.

“Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, tapi yang paling banyak dari sektor perhotelan. Perusahaan yang di Banyuwangi dan Kota Baru itu bergerak di sektor perhotelan,” kata dia, seperti dikutip Antaranews, Selasa (7/4). 

Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, sebanyak 191 perusahaan dengan 148.791 pekerja terdampak corona hingga 6 April 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ribu pekerja terkena PHK.

(Baca: Ancaman Resesi Dunia dan Upaya Mengatasinya)

Di sisi lain, berdasarkan data yang diterima Komite III Dewan Perwakilan Daerah, pandemi corona juga telah menyebabkan PHK di berbagai daerah lainnya. Di Ibu Kota, 139.288 pekerja dari 15.472 perusahaan terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah.

Di Bali, sebanyak 400 pekerja terkena PHK dan 17 ribu dirumahkan. Di Jambi, sebanyak 749 pekerja dirumahkan. Gelombang PHK juga mendera pekerja di Kalimantan. Kalimantan Tengah misalnya, sebanyak 848 pekerja di-PHK maupun dirumahkan.   

Sedangkan di Kalimantan Timur, sebanyak 4.109 pekerja dari 70 perusahaan dirumahkan, sedangkan 323 pekerja di 33 perusahaan mengalami PHK per 7 April 2020. "Rata-rata perusahaan merumahkan karyawan dan PHK massal adalah perusahaan pertambangan, perkebunan maupun kayu,” kata Plt Kepala Disnakertrans Kaltim Datuk Badaruddin seperti dikutip Kompas.com, Rabu (8/4).

Pemerintah telah menyiapkan bantuan khusus untuk menopang keuangan para pekerja melalui kartu pra-kerja. Besaran manfaatnya Rp 3,55 juta per bulan untuk tiap orang. Bantuan ini awalnya diperuntukkan bagi 2 juta pencari kerja. Namun kini, bantuan diperluas untuk 5,6 juta orang, dengan fokus pekerja formal dan informal, maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi corona.

Di Jawa Barat, pemerintah daerah membuat program bantuan khusus, di luar bantuan lewat program kartu pra-kerja dari pemerintah pusat. Pemerintah Jawa Barat menyediakan bantuan Rp 500 ribu per bulan.

Perusahaan Finansial Besar Dunia Janji Menahan Diri untuk PHK

Sejumlah perusahaan finansial besar dunia berjanji akan menunda atau menahan diri untuk melakukan PHK di tengah pandemi corona. Bahkan, beberapa di antaranya memastikan tidak ada PHK hingga akhir tahun.

“Kami tidak mau tim kami mengkhawatirkan pekerjaan di masa seperti ini,” kata CEO Bank of America Brian Moynihan dalam wawancara dengan CNBC internasional. “Kami mengatakan kepada mereka, Anda akan terus bekerja hingga akhir tahun. Tidak ada PHK. Kami akan terus membayar semua orang,” ujarnya.

(Baca: Menelusuri Asal Teori Konspirasi 5G dan Corona, Serta Kebenarannya)

CEO Morgan Stanley James Gorman juga menyatakan hal senada. “Di akhir tahun kita akan tahu apa yang kita hadapi dan semoga ekonomi sudah membaik saat itu,” ujarnya seperti dikutip Reuters. CEO Visa Alfred F. Kelly Jr. juga menyatakan di LinkedIn tidak akan melakukan PHK terkait corona pada 2020. Citigroup juga menyatakan akan menunda rencana PHK.

Dikutip dari Bloomberg, HSBC Holding Company juga menunda rencana PHK atas sebanyak-banyaknya 35 ribu pekerja. Bank asal Jerman Deutsche Bank AG juga menunda rencana restrukturisasi keuangan berupa PHK terhadap 18 ribu posisi hingga akhir 2022.