Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan yang memungkinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah main-main dalam menangani penyebaran pandemi corona.
Karena itu, YLKI meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini diterbitkan pada akhir pekan lalu (9/4).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, pemerintah seharusnya tidak melakukan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. “Pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini,” kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (12/4).
Diterbitkannya Permenhub tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek. “Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan,” ujar Tulus.
(Baca: Aturan Menhub Luhut Bolehkan Pengemudi Ojek Angkut Penumpang saat PSBB)
Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.
Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Menggunakan masker dan sarung tangan.
Selain itu, tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal. “Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor itu dusah disemprot disinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” katanya.
(Baca: Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang)
Tulus juga menilai, Permenhub tersebut bertolakbelakang secara operasional dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pengemudi ojek online juga hanya bisa mengangkut barang.
Ia menilai, jika Permenhub tersebut diimplementasikan maka PSBB tidak akan ada gunanya. “Karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kami minta aplikator ojek online tidak perlu mematuhi Permenhub ini,” katanya.
Namun Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa aplikator seperti Gojek dan Grab menyiapkan teknologi yang mendukung pengawasan atas Permenhub tersebut. “Mereka bilang siap,” kata dia saat video conference, Minggu (12/4).
(Baca: Gojek & Grab Kaji Teknologi agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)
Yani mengatakan, kementerian sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride hailing). Supaya pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang meski ada PSBB, butuh pengawasan berlapis dari kementerian, perusahaan hingga pengguna.
“Kalau alat pelindung diri (APD) tidak lengkap, ya jangan narik. Penumpang juga bisa menuntut, kalau tidak ada protokolnya,” kata Yani.
Kementerian membuka peluang agar pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang, karena pendapatan mereka anjlok akibat pandemi corona. Berdasarkan data Gojek dan Grab, pendapatan dari layanan berbagi tumpangan turun hingga 80%.
(Baca: Pendapatan Pengemudi Taksi dan Ojek Online Anjlok 80% Akibat Corona)
Sedangkan layanan pesan-antar makanan seperti GoFood dan GrabFood stabil. “Tetapi ada persoalan suplai, karena banyak mal tutup. Untuk order masih cukup bagus,” kata Yani.
Peningkatan permintaan layanan justru dari pengantaran barang seperti GoSend atau GrabExpress. “Dengan kondisi sekarang seperti diatur Kemenkes dan Kemenhub, sebetulnya mereka pada prinsipnya akan ikuti apa yang jadi keinginan pemerintah,” ujar dia.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kebijakan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang berdasarkan kondisi terkini. “Masih banyak masyarakat yang butuh transpotasi karena tidak memungkinkan bekerja di rumah. Juga ada kebutuhan pemenuhan logistik,” katanya.
Selain itu, Permenhub tersebut akan dievaluasi berkala. “Kalau nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan Kembali,” kata dia. (Baca: Bakal Terdampak PSBB, Ojek Online Minta Bantuan Tunai Rp 100 Ribu/Hari)