Pemprov Jabar Kantongi Izin Menkes: Bekasi, Bogor, Depok Segera PSBB

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mendata kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Pemerintah telah mengabulkan permohonan PSBB Provinsi Jawa Barat untuk lima wilayah yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
11/4/2020, 18.59 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akhirnya mengantongi izin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hari Sabtu ini (11/4). Pembatasan sosial tersebut bertujuan memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Nasional Covid-19, Achmad Yurianto memastikan izin dari Menteri Kesehatan tersebut. Nantinya, seluruh daerah yang mengajukan PSBB di Jawa Barat akan segera mengeluarkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukumnya.

Hal ini menyusul apa yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. "Iya sudah disetujui Menteri Kesehatan (PSBB) mulai hari ini," kata Yurianto kepada Katadata.co.id, Sabtu (11/4).

(Baca: Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi demi Cegah Corona)

Adapun Pemprov Jabar mengajukan permohonan status PSBB untuk lima wilayah pada Rabu (8/4). Kelima wilayah tersebut yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB dari kelima wilayah tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto