Ragam Cara Petugas Tegakkan Aturan Berkendara selama PSBB Jakarta

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Polisi lalulintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas menyetop kendaraan untuk menghimbau kewajiban memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Polisi pun mengingatkan warga jika tidak ada keperluan penting atau mendesak agar kembali kerumah.
10/4/2020, 19.57 WIB

Pemprov DKI Jakarta hari ini (10/4) memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang apabila penularan virus Corona masih massif terjadi.

Untuk melaksanakan kebiajakan ini, kemarin (9/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Beleid itu berisi kegiatan yang dibatasi selama PSBB. Misalnya pembatasan penggunaan alat transportasi penumpang.

Guna menyukseskan PSBB di hari pertama, pemerintah dan aparat di lingkungan DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah sebagai berikut:

Dishub Jakarta Selatan Turunkan 162 Personel

Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan di titik-titik pemeriksaan (check point) di wilayah Jakarta Selatan.

"Setiap hari kita mengerahkan 162 personel yang akan melakukan pengamanan bersama tiga pilar (Polisi, TNI dan Pemda) di titik-titik pemeriksaan PSBB," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan seperti dilansir Antara, Jumat (10/4).

Menurut Budi titik pemeriksaan utama terdapat di tiga tempat, yaitu persimpangan layang UI, Pasar Jumat dan di depan Universitas Budi Luhur, Cileduk Raya.

(Baca: Anies Baswedan Sebut PSBB Jakarta Hari Pertama Berjalan Baik)

Setiap hari di masing-masing titik pemeriksaan, kata Budi, akan ada sembilan personel Sudin Perhubungan bersama Satlantas Polrestro Jakarta Selatan dan Satpol PP bertugas memantau.

Selain pemantauan di tiga titik itu, Budi menyatakan personel juga dikerahkan di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Di tiap kecamatan lima orang anggota Sudin Perhubungan akan berpatroli bersama-sama Satpol PP.

Menurut Budi, personel bertugas setiap hari selama 24 jam di titik pemeriksaan dan setiap kecamatan melakukan pemantauan dan pengawasan.

Personel Sudinhub juga melakukan penindakan bersama-sama Satlantas Polres Jakarta Selatan kepada masyarakat pelanggar PSBB.

Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengemudi sepeda motor, ojek daring membawa penumpang, serta angkutan roda empat melebihi ketentuan 50 persen dari daya tampung maksimum.

Budi menambahkan aturan berboncengan bagi pengendara motor milik pribadi boleh berboncengan penumpangan dengan syarat satu alamat.

"Iya boleh, itu sesuai arahan dari Kadis Perhubungan DKI Jakarta," katanya.

(Baca: Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Boleh Bawa Penumpang tapi Ada Syarat)

Petugas Terminal Pulogebang Cek Penumpang Bus

Selanjutnya adalah petugas Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur yang hari ini mulai membatasi jumlah penumpang bus. Melansir Antara, Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif M menyatakan pihaknya tak akan memberangkatkan bus yang melebihi 50% kapasitas angkut.

Aturan tersebut, kata Afif, berlaku bagi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang menempuh perjalanan jarak jauh. Jika biasanya bus boleh mengangkut hingga 32 penumpang, kata dia, mulai saat ini dibatasi hanya 15 hingga 17 orang penumpang.

Sejumlah petugas pun berpatroli di sekitar lokasi transit bus serta ruang tunggu penumpang untuk memastikan kapasitas angkut sesuai dengan aturan. Petugas di pintu keluar terminal juga disiagakan untuk mengawasi kendaraan yang keluar ataupun masuk terminal.

Pengendara Tak Patuh Aturan Dikeluarkan dari Tol

Sementara petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mengeluarkan pengendara tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol.

"Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Jumat (10/4).

Agus menyatakan pengawasan terhadap pengendara dilakukan dengan memantau satu per satu yang melintas di tol maupun gerbang tol.

Di hari pertama ini, Agus menyatakan petugas PJR beberapa kali menemukan pengendara melanggar aturan PSBB dan dikeluarkan dari keluar tol.

"Tidak ada penilangan untuk saat ini," kata Agus.

Selain dikeluarkan dari tol, Agus menyatakan petugas juga memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB. Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang, katanya.

Lalu kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," kata Agus.

Kegiatan ini menurut Agus akan berlangsung hingga Minggu (12/4/2020) dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi.

PENGAWASAN PELAKSANAAN PSBB (ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.)

(Baca: Mobil Pribadi Dibatasi Kapasitas 50% Penumpang Selama PSBB Jakarta)

Mengawasi Daerah Perbatasan

Tak hanya di dalam kota, pengawasan dan penegakan aturan PSBB juga dilakukan petugas di wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan daerah lainnya. Melansir Antara, hari ini petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pengendara yang melintas di sekitar perbatasan Jakarta Timur dengan Depok, Jawa Barat.

Menurut pantauan reporter Antara, sekitar delapan petugas disiagakan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, sejak pukul 06.00 WIB.

Para petugas bersiaga di trotoar dan bahu jalan mengamati satu per satu kendaraan yang melintas baik itu angkutan umum, mobil pribadi atau sepeda motor.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan PSBB, petugas langsung menyetop kendaraan dan memberikan teguran secara lisan.

"Untuk roda dua terbagi menjadi kendaraan pribadi dan angkutan umum berbasis aplikasi. Untuk yang pribadi bisa boncengan namun wajib pakai sarung tangan dan masker. Untuk ojol hanya bawa barang," kata Kasat Lantas Polrestro Jaktim AKBP Suhli saat menegur pengendara motor pribadi seperti dikutip dari Antara.

Suhli mengatakan kendaraan umum hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen penumpang mulai dari jam 06.00 hingga 18.00 WIB.

Petugas juga memberikan imbauan melalui pengeras suara agar selama pemberlakuan PSBB wajib mengenakan masker.

Beberapa mobil pribadi juga disetop petugas karena berada pada posisi duduk yang tidak sesuai anjuran PSBB. Polisi pun mengatur posisi duduk penumpang pada mobil sedan berpenumpang tiga orang, satu di depan dua di belakang dengan mengosongkan jok tengah.

Namun semua pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tak terkena tilang.

(Baca: Kisah Pekerja Informal Saat Pandemi Corona: Kalau Tak Kerja Bisa Mati)

Pemberian Sanksi Dimulai Senin

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yuga mengatakan akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam PSBB mulai Senin (13/4).

"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Sambodo seperti dilansir Antara, Jumat (10/4)

Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.

"Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Sambodo.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Dit​​​​lantas
Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau "check point" di seluruh wilayah DKI Jakarta Selatan.Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal dan gerbang-gerbang tol.

"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," kata Sambodo.

Reporter: Antara