Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan sepeda motor pribadi masih diperbolehkan melintas di jalan Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini (10/4).
"Sepeda motor berboncengan masih boleh," kata Yogo saat melalui siaran langsung Instagram, Jumat (10/4).
Namun, Yogo menekankan agar pengendara motor yang berboncengan memakai masker dan sarung tangan sebagai alat pelindung diri dari virus Corona.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tak melarang penggunaan sepeda motor pribadi dengan berboncengan.
"Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," kata Syafrin.
(Baca: Mobil Pribadi Dibatasi Kapasitas 50% Penumpang Selama PSBB Jakarta)
Meskipun begitu, baik Yogo maupun Syafrin menyatakan ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama masa PSBB. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (6) Pergub PSBB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pergub Pelaksanaan PSBB kemarin (9/4) yang menjadi dasar hukum kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka menekan penyebaran virus Corona di Jakarta. Menurut Anies, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari dari 10-23 April.
Jika penularan virus Corona bisa ditekan selama 14 hari, maka PSBB tak akan diperpanjang dan warga DKI Jakarta bisa menjalankan aktivitasnya lagi. Untuk itu, Anies meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk mematuhi segala peraturan di dalam Pergub Pelaksanaan PSBB.
(Baca: Birokrasi PSBB Ringkas, Indef Sarankan RI Belajar dari AS & Jerman)
Dalam Pergub Pelaksanaan PSBB diatur pula sanksi bagi pelanggar, yakni di Pasal 27. Sanksi disesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan denda maksimal Rp 100 juta dan bisa berbentuk pidana.
Dua perusahaan angkutan umum online, Gojek dan Grab, telah menghentikan sementara fitur layanan angkutan penumpang dengan motor: Goride dan Grabbike. Kebijakan ini dilakukan untuk mematuhi peraturan PSBB di Jakarta. MRT Jakarta juga telah mengubah kebijakan layanan mereka menyesuaikan aturan PSBB.
(Baca: Gojek dan Grab Hentikan Fitur Angkut Penumpang Selama PSBB Jakarta)