Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Bisa Bawa Penumpang tapi Ada Syarat

ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Polisi memeriksa pengendara truk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H. Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H.Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
10/4/2020, 14.36 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan sepeda motor pribadi masih diperbolehkan melintas di jalan Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini (10/4). 

"Sepeda motor berboncengan masih boleh," kata Yogo saat melalui siaran langsung Instagram, Jumat (10/4).

Namun, Yogo menekankan agar pengendara motor yang berboncengan memakai masker dan sarung tangan sebagai alat pelindung diri dari virus Corona

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tak melarang penggunaan sepeda motor pribadi dengan berboncengan. 

"Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," kata Syafrin.

(Baca: Mobil Pribadi Dibatasi Kapasitas 50% Penumpang Selama PSBB Jakarta)

Meskipun begitu, baik Yogo maupun Syafrin menyatakan ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama masa PSBB. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (6) Pergub PSBB.  

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah