Mobil Pribadi Dibatasi 50% Kapasitas Penumpang Selama PSBB Jakarta

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.
10/4/2020, 10.17 WIB

DKI Jakarta resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona mulai hari ini (10/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin (9/4) menyatakan PSBB akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Ia pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan teknis PSBB.

Pergub tersebut berisi 28 pasal mengatur pembatasan kegiatan selama masa PSBB berikut konsekuensi jika melanggarnya. Salah satunya adalah tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang yang masuk dalam Bagian Ketujuh Pasal 18.

Ayat (1) Pasal 18 berbunyi, selama pemberlakukan PSBB selama kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.

Kegiatan yang diperbolehkan, misalnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 beleid ini adalah kegiatan kerja di seluruh kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan negara asing, BUMN yang turut bergerak di bidang penanganan virus Corona, dan pelaku usaha di beberapa sektor seperti kesehatan, bahan pangan, eneergi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta sektor kebutuhan sehari-hari.

(Baca: Jika Warga Disiplin di Rumah, Anies Harap Tak Perpanjang PSBB Jakarta)

Ayat (2) Pasal 18 mengecualikan pergerakan untuk kendaraan pribadi, angkutan orang dan kendaraan bermotor umum, serta angkutan perkretaapian.

Namun, ayat (4) Pasal 18 menyatakan penggunaan mobil penumpang pribadi hanya boleh dilakukan dengan ketentuan berikut: Pertama, pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan; Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

(Baca: PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang)

Jika ketentuan tersebut dilanggar, Pasal 27 menyatakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk pidana. Sementara sanksi dalam peraturan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan adalah denda maksiman Rp 100 juta.

Anies Baswedan dalam keterangan persnya mengimbau kepada masyarakat Jakart mematuhi seluruh peraturan pelaksanaan PSBB. "Namanya pembatasan sosial, maka mari tunjukkan kita bisa disiplin," kata dia, Kamis (9/4).

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menyatakan jika masyarakat bisa disiplin dan angka virus Corona bisa ditekan, maka PSBB tak akan diperpanjang dan kegiatan bisa berjalan normal lagi.

(Baca: Tangkal Corona, Anak Garuda Diversifikasi Bisnis Demi Jaga Kinerja)