Jokowi Ungkap Alasan Rumitnya Prosedur PSBB saat Pandemi Covid-19

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
9/4/2020, 17.47 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rumit. Jokowi menyatakan, hal itu dilakukan agar keputusan PSBB yang diambil oleh pemerintah tidak salah.

Pemerintah ingin memutuskan PSBB dengan hati-hati sehingga perlu kejernihan berpikir dan kalkulasi yang detail dan mendalam. “Kami tidak ingin memutuskan ini secara grasah-grusuh (terburu-buru), cepat tetapi tidak tepat,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4).

Jokowi menilai pelaksanaan PSBB tak bisa seragam di seluruh Indonesia karena kondisi masing-masing daerah berbeda ketika menghadapi virus corona atau Covid-19.  

(Baca: Rekor Tambahan Kasus Baru, Jumlah Positif Corona RI Capai 3.293 Orang)

Selain itu, penerapan PSBB akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat. “Baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan umum,” kata Jokowi.

Atas dasar itu, Jokowi menilai keputusan PSBB di tiap daerah harus melihat terlebih dulu jumlah kasus positif corona yang ada. Pemerintah pun ingin mengetahui berapa jumlah kematian akibat corona di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi ingin penerapan PSBB didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, dukungan sumber daya. “Serta pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” kata Jokowi.

(Baca: Efek Domino Penetapan PSBB di Jakarta ke Dunia Usaha)

Sekadar informasi, Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 pada 31 Maret 2020. Aturan tersebut disusul dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Meski telah ada dua payung hukum tersebut, pemerintah daerah tak bisa serta-merta menerapkan PSBB. Pemerintah daerah harus mengusulkan terlebih dulu penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terawan membentuk tim mengkaji usulan PSBB dari pemerintah daerah. Dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebelum menyetujui PSBB di daerah.

Lebih lanjut, ada sejumlah syarat bagi Pemda jika ingin menetapkan PSBB dalam menangani penyebaran corona. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, permohonan PSBB dari pemerintah daerah harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal.

Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

(Baca: Carrimycin, Obat Asal Tiongkok yang Disebut Mampu Sembuhkan Covid-19)

Reporter: Dimas Jarot Bayu