Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah. Kelima wilayah tersebut antara lain, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB dari kelima wilayah tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat pun telah merekap surat dari lima wilayah tersebut dan langsung mengajukan status PSBB di lima wilayah tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Hari ini Pemprov Jawa Barat mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Nanti akan di-review oleh Kemenkes. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Pria yang akrab disapa Emil ini berharap, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dapat berada satu klaster PSBB dengan Jakarta, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Dengan demikian, PSBB dilakukan dalam satu klaster Jabodetabek.
(Baca: Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi Demi Cegah Corona)
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat 70% penyebaran virus corona secara nasional ada di wilayah Jabodetabek. Selain itu, penyatuan klaster agar berbagai kebijakan PSBB di Jakarta, juga dapat diikuti oleh wilayah penyangga Ibu Kota lainnya.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan, kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami, yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Emil.
Lebih lanjut, ia menyatakan wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, telah mempersiapkan diri jika permohonan PSBB disetujui. Pihak Kepolisian di lima wilayah tersebut, juga telah melakukan simulasi keamanan jika PSBB diterapkan.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim telah meminta Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan, membuat surat pengajuan PSBB secepatnya.
Menurutnya, Pemprov Banten akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan ketiga wilayah tersebut terkait PSBB. Pemprov Banten pun siap berbagi pembiayaan dalam rangka pengamanan sosial masyarakat.
"Dari provinsi, dari kota, dari kabupaten harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasikan untuk warga terdampak virus corona atau Covid-19," kata Wahidin.
(Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dishub Jakarta Pastikan Tak Tutup Akses Jalan)
Sekadar informasi, PSBB saat ini baru ditetapkan bagi Jakarta, sesuai dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020. PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4), hingga dua pekan ke depan.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4).
Dengan penerapan PSBB, Anies menilai seluruh aktivitas masyarakat Jakarta akan dibatasi, termasuk beberapa kegiatan perekonomian. Meski demikian, masih ada delapan sektor yang dapat beroperasi dengan normal.
Delapan sektor tersebut, antara lain kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian ritel, seperti warung toko kelontong dan industri strategis lainnya.
Bagi masyarakat yang terdampak, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang akan didistribusikan mulai Kamis (9/4). Pendistribusian sembako akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran TNI dan Polri, di kawasan-kawasan padat penduduk.
(Baca: Terawan Rilis Pedoman PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Pembatasan Sosial)