Putus Penyebaran Covid-19, Pemerintah Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
7/4/2020, 18.35 WIB

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat di DKI Jakarta mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut digulirkan untuk menekan potensi penularan virus corona di masyarakat.

Penerapan aturan PSBB di Jakarta disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. “Patuhi ketentuan tentang aturan PSBB untuk saudara-saudara yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya,” kata Yurianto  di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/2).

Yurianto mengatakan, PSBB merupakan salah satu upaya lebih besar dari pemerintah agar masyarakat tetap bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat di Jakarta dapat terlindungi dari potensu penularan virus corona.

(Baca: Ikuti Anies, Ridwan Kamil Akan Ajukan PSBB untuk Bogor, Depok & Bekasi)

Sejalan dengan aturan tersebut, pemerintah bakal membatasi mobilitas sosial setiap orang saat PSBB diberlakukan. Pemerintah pun bisa melarang berkumpulnya orang dalam jumlah besar, baik karena alasan kesenian, budaya, maupun olahraga.

“Oleh karena itu kita semuanya bersama-sama memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul2 tidak diperlukan,” kata Yurianto.

Sekadar informasi, penerapan PSBB telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020. PSBB berlaku hingga masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.

Dalam Kepmenkes tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

(Baca: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 247, Terbanyak dari Jakarta & Jabar)

Yurianto sebelumnya mengatakan, Kepmenkes tersebut diterbitkan karena Pemprov DKI telah memenuhi syarat yang telah diajukan terkait penerapan PSBB. Syarat tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ya berarti sudah dipenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kan ada persayaratannya dan persyaratannya dipenuhi," kata Yurianto saat dihubungi Katadata.co.id.

Reporter: Dimas Jarot Bayu