Masa ASN Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
7/4/2020, 18.19 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah selama 14-31 Maret. Guna menekan penyebaran pandemi corona, masa work from home ini diperpanjang hingga 21 April.

Itu artinya, ASN bekerja dari rumah selama 21 hari, bukan 14 hari. “Kami ingatkan bahwa penetapan bekerja dari rumah masih berlaku,” kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/2).

Pada pertengahan Maret lalu, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Aturan ini juga mengatur tentang penyesuaian sistem kerja.

Penyesuaian kerja itu di antaranya mengatur agar ASN dapat bekerja di rumah. Namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap ada di kantor.

(Baca: ASN Kerja dari Rumah akan Tetap Dapat Tunjangan Kinerja)

Selain itu, PPK perlu mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pegawai yang bekerja di rumah. Hal ini mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis pekerjaan, peta sebaran corona resmi dari pemerintah, domisili pegawai, serta kondisi Kesehatan dan keluarganya.

PPK juga harus mempertimbangkan riwayat perjalanan ASN dari luar negeri dalam 14 hari terakhir. Juga riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Kini, aturan ASN bekerja dari rumah diperpanjang hingga 21 April. (Baca: Cegah Corona Menyebar, Pemerintah Ancam Sanksi Para ASN yang Mudik)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu