Pemerintah menyiapkan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) serta keluarganya yang memilih mudik dan pergi ke luar daerahnya. Larangan dan ancaman hukuman ini untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 terutama dalam periode mudik lebaran.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan ini sudah masuk dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan surat dikeluarkan agar ASN ikut mencegah corona hingga daerah.
“ASN wajib mengikuti arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah," ujar Tjahjo, Selasa (7/4).
(Baca: Cegah Warga Mudik, Kemensos Siapkan 200 Ribu Paket Sembako)
Tjahjo menjelaskan SE bernomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan saat ini melengkapi edaran sebelumnya agar aparatur pemerintah tak mudik. Dia mengatakan jika keadaan memaksa ASN pergi mudik, maka yang bersangkutan harus mendapat izin atasan terlebih dulu.
“Prinsipnya mempertegas dan meminta ASN menunda mudik,” kata Tjahjo.
Sebelumnya pemerintah menyebut 56% masyarakat Indonesia tak akan mudik ketika Ramadan dan Lebaran 2020. Mereka menyadari bahwa mudik dapat meningkatkan penyebaran virus corona ke kampung halaman mereka.
“Dari data yang berhasil dikumpulkan, 56% masyarakat sudah sadar tentang bahaya Covid-19. 56% dan menyatakan diri tidak akan mudik,” kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas.
Doni menyebutkan terdapat 37% masyarakat yang belum memutuskan akan mudik atau tidak. Sementara 7% lainnya sudah terlanjur mudik ke kampung halaman masing-masing.
(Baca: Luhut Ungkap Riset Kemenhub: 56% Warga Tak Mudik demi Cegah Corona)