Pemerintah Pusat Belum Setujui PSBB Daerah karena Syarat Belum Lengkap

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan), Jumat (27/3/2020). Doni mengatakan persyaratan PSBB dari pemda demi jaga wilayahnya dari virus corona masih kurang.
6/4/2020, 14.33 WIB

Pemerintah pusat ternyata belum menyetujui rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah daerah dalam menghadapi virus corona Covid-19. Alasannya, mereka belum melengkapi syarat administrasi sehingga PSBB disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan memang sudah ada pemda yang mengajukan PSBB ke Terawan. Namun ia meminta daerah melengkapi pengajuan dengan rencana aksi dan kontingensi.

“Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (4/3).

(Baca: Provinsi Jakarta Bersiap PSBB, Kemungkinan Libatkan Daerah Penyangga)

Doni juga meminta penerapan PSBB tak berbeda antara satu daerah dan lainnya. Menurutnya penerapan PSBB harus sesuai dengan aturan teknis dan protokol yang disusun oleh pemerintah pusat. “Termasuk juga (penerapan PSBB) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional,”

Selain itu, Doni meminta pemda tetap memberikan kemudahan akses aktivitas masyarakat ketika PSBB diberlakukan. Jangan sampai aktivitas masyarakat terhambat seluruhnya karena penerapan PSSB.

Walau demikian, Doni meminta agar kemudahan akses aktivitas masyarakat tak dilakukan sembarangan. “Harus dengan memperhatikan social distancing dan physical distancing,” kata Doni.

Menurut Doni,PSBB akan disertai langkah penegakan hukum dari aparat. Menurut Doni, penegakan hukum ini dilakukan untuk menciptakan kedisiplinan dan kesadaran kolektif.

Langkah hukum juga akan diambil kepada para pihak yang ketahuan menimbun barang dan obat-obatan. “Kalau ada polisi yang melarang maka itu adalah kewajiban polisi, tapi kalau ada rakyat yang melawan polisi maka bisa dikenai sanksi pidana,” kata Doni.

(Baca: 135 Ribu Percakapan Covid-19 di Medsos, Paling Banyak soal Lockdown)

Reporter: Dimas Jarot Bayu