Meski Bisnis Terdampak Corona, Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Pekerja

ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO
Pekerja merakit mesin mobil. Pemerintah mengingatkan pengusaha tetap wajib membayar THR meski bisnisnya terdampak pandemi corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
2/4/2020, 15.25 WIB

Pemerintah mengingatkan para pengusaha agar tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya, meski ada wabah virus corona Covid-19. Pasalnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, kewajiban pelaku usaha membayar THR pekerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4).

Adapun, Airlangga menyebutkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai hal terkait dengan THR untuk pekerja. Selain itu, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelaku usaha melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

(Baca: Sri Mulyani akan Tambah Jumlah Sektor Industri Penerima Insentif Pajak)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu