Berlaku PSBB, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Masyarakat

ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.
Relawan memasang poster untuk Indonesia Bersama Lawan Corona di halaman Roemah Rakyat, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
1/4/2020, 19.30 WIB

Pemerintah pusat dan daerah tak wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani virus corona atau Covid-19. Kewajiban ini berbeda bila diterapkan lockdown atau karantina wilayah yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Sementara, syarat tersebut tak berlaku dalam penerapan PSBB. Mengacu pada Pasal 59 UU Kekarantinaan Kesehatan, hanya menjelaskan mengenai tujuan PSBB dan ruang lingkupnya. PSBB dalam aturan itu disebutkan bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang berstatus darurat kesehatan yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(Baca: Pembatasan Sosial Skala Besar, Sektor Manufaktur Pangkas Produksi 30%)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pemerintah Selasa (31/3) kemarin, disebutkan pemerintah hanya wajib memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk ketika membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membenarkan bahwa opsi PSBB tidak membuat pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. "Hanya menjamin ketersediaan saja," kata Muhadjir ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (1/4).

Untuk itu, pemerintah tak sepenuhnya membatasi kegiatan di tempat umum. Menurutnya, ada beberapa aktivitas yang akan diberi kelonggaran agar masyarakat tetap bisa membeli kebutuhan dasarnya.

Muhadjir mengatakan, salah satu aktivitas yang diberikan kelonggaran adalah pergerakan suplai kebutuhan pokok. "Serta urusan instalasi vital, misalnya listrik, angkutan sampah, dan lainnya," kata Muhadjir.

(Baca: Kriteria dan Larangan dalam Pembatasan Sosial Skala Besar Covid-19)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan berlakunya PSBB dalam menangani penyebaran corona pada Selasa (31/3). Jokowi menilai Indonesia tak akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah karena belun tentu sesuai dengan kondisi negara.

Dia menilai setiap negara memiliki ciri khas masing-masing. "Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya," kata Jokowi.

Jokowi meminta agar para kepala daerah dapat mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dia tak ingin ada lagi kepala daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani corona. "Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," kata Jokowi.

(Baca: Enam Kandidat Vaksin Virus Corona Sedang Dikembangkan, Ini Daftarnya)

Reporter: Dimas Jarot Bayu