Cegah Corona, Polisi Akan Bubarkan Semua Acara Pengumpulan Massa

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi, anggota kepolisian memberikan imbauan kepada sejumlah pengunjung kafe agar tidak berkumpul untuk mencegah terjangkit wabah COVID-19 di Kota Dumai, Riau, Kamis (26/3/2020). Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan kepolisian bisa menindak tegas massa yang berkumpul demi menekan penyebaran virus corona.
27/3/2020, 14.17 WIB

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan kepolisian bisa menindak tegas masyarakat yang mengabaikan pembatasan sosial. Hal itu demi menekan penularan virus corona

Fadjroel mengatakan tindakan polisi membubarkan massa dan kerumunan ini berdasarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Kebjakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona yang diterbitkan pada 19 Maret 2020. "Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/3).

Kerumunan massa yang dimaksud dalam Maklumat Polri itu di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan sarasehan. Kemudian, kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, serta karnaval bisa dibubarkan oleh kepolisian.

Menurut Fadjroel, sebagian masyarakat telah disiplin menerapkan pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menerapkan protokol kesehatan yang diajurkan pemerintah. 

Dia pun mengatakan kepolisian telah membubarkan massa dan kerumunan sebanyak 1.731 kali hingga Kamis (26/3). Meski demikian, Fadjroel menyebut pembubaran tersebut dilaksanakan dengan cara persuasif.

(Baca: Imbau Masyarakat Tak Mudik Lebaran, Kemenhub Kaji Pemberian Sanksi)

"Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis," kata Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).

Adapun, dasar hukum dari tindakan polisi ini adalah Pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218 KUHP.  Menurut Fadjroel, Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh polisi.

Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan upaya perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih. Sedangkan Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan polri namun tidak melakukan perlawanan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar masyarakat dapat mengikuti protokol pembatasan sosial untuk memutus rantai penyebaran corona. Dia juga meminta masyarakat agar beraktivitas dari rumah.

“Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong,” kata Jokowi pada Konferensi Pers di Istana Bogor, Minggu (15/3).

Hingga Kamis (26/3), kasus virus corona di Tanah Air mencapai 893. Sebanyak 78 di antaranya meninggal dunia dan 35 orang telah dinyatakan sembuh.

(Baca: Peneliti AS Sebut Virus Corona Merupakan Mutasi, Bukan Buatan Manusia)

Reporter: Dimas Jarot Bayu