Cegah Corona, Polisi Akan Bubarkan Semua Acara Pengumpulan Massa

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi, anggota kepolisian memberikan imbauan kepada sejumlah pengunjung kafe agar tidak berkumpul untuk mencegah terjangkit wabah COVID-19 di Kota Dumai, Riau, Kamis (26/3/2020). Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan kepolisian bisa menindak tegas massa yang berkumpul demi menekan penyebaran virus corona.
27/3/2020, 14.17 WIB

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan kepolisian bisa menindak tegas masyarakat yang mengabaikan pembatasan sosial. Hal itu demi menekan penularan virus corona

Fadjroel mengatakan tindakan polisi membubarkan massa dan kerumunan ini berdasarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Kebjakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona yang diterbitkan pada 19 Maret 2020. "Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/3).

Kerumunan massa yang dimaksud dalam Maklumat Polri itu di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan sarasehan. Kemudian, kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, serta karnaval bisa dibubarkan oleh kepolisian.

Menurut Fadjroel, sebagian masyarakat telah disiplin menerapkan pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menerapkan protokol kesehatan yang diajurkan pemerintah. 

Dia pun mengatakan kepolisian telah membubarkan massa dan kerumunan sebanyak 1.731 kali hingga Kamis (26/3). Meski demikian, Fadjroel menyebut pembubaran tersebut dilaksanakan dengan cara persuasif.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu