Corona Menyebar, Anies Kaji Aturan & Sanksi Warga yang Keluar Jakarta

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk mengeluarkan aturan larangan warga keluar DKI Jakarta.
26/3/2020, 19.02 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji adanya aturan agar warga tak meninggalkan ibu kota untuk mencegah risiko penularan virus corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan regulasi tersebut sedang dibicarakan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dari data pemerintah yang dirilis hari Kamis (26/3), DKI Jakarta menjadi lokasi kasus positif virus corona terbanyak dengan jumlah 515 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang telah meninggal dunia.

Anies mengatakan sebelumnya ia telah meminta masyarakat agar tak mudik demi mencegah corona menyebar. Namun dia mengkaji langkah hukum lanjutan agar hal tersebut dipatuhi warga.

“Kami akan bicarakan dengan Gugus Tugas mengenai langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan agar dapat melakukan dengan dasar (hukum) yang kuat," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/3).

(Baca: Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Rapid Test untuk Tenaga Medis)

Anies mengatakan hingga saat ini Pemprov DKI telah melarang kegiatan pengumpulan massa dengan jumlah yang besar. Dia juga akan berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian untuk membubarkan setiap keramaian.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto