Inpres Jokowi, Gugus Tugas Covid-19 Bisa Langsung Impor Alat Kesehatan
Presiden Joko Widodo resmi melimpahkan kewenangan impor peralatan kesehatan untuk penanganan virus corona Covid-19 kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini setelah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden. Nantinya izin impor yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) akan dilimpahkan ke Ketua Pelaksana Gugus Tugas yang saat ini dijabat Doni Monardo.
“Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan pengecualian tata niaga impor,” demikian bunyi Pasal 13A Ayat (2) Keppres tersebut, Minggu (22/3).
(Baca: Alat Kesehatan Tangani Corona dari Tiongkok Tiba di Jakarta Besok)
Sebelumnya impor alat kesehatan seperti peralatan tes massal virus corona sebanyak 500.000 unit dari Tiongkok sempat tak bisa masuk Indonesia. Ini karena Kementerian Kesehatan tak menerbitkan izin meski peralatan tersebut dipesan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara lewat PT Rajawali Nusantara Indonesia.
"Kalau sudah diizinkan, bisa langsung kami kirimkan alat tes corona ke mana-mana. (Izin) sudah kami registrasi pada 10 Maret lalu, kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (18/3). Namun tak lama, Kemenkes memberi lampu hijau impor.
Jokowi sendiri telah meminta seluruh perlengkapan medis untuk melawan virus corona didatangkan segera. Beberapa barang impor yang dibutuhkan adalah alat tes massal, masker, hand sanitizer, dan disinfektan.
Doni juga mengatakan perlu meminta izin Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapat akses impor alat-alat tersebut. Sedangkan impor dilakukan dari negara yang telah berpengalaman seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
“Sebgaimana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, BNPB (harus) mendapat kemudahan akses,” kata Doni beberapa hari lalu.
(Baca: Pemerintah Akan Sebar 12 Juta Masker Bedah dan 81 Ribu Masker N95)