Pemerintah Larang Masuk WNA yang Pernah ke 6 Negara Baru Wabah Corona

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi, petugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
17/3/2020, 17.26 WIB

Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) yang pernah berkunjung ke enam negara dalam kurun waktu 14 hari terakhir, masuk ke Indonesia guna meminimalkan penyebaran virus corona. Enam negara yang dimaksud yakni Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Kebijakan itu menambah daftar WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, pemerintah melarang pendatang (traveller) dari Tiongkok, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan, Iran, dan Italia ke Tanah Air.

Aturan itu diterapkan karena penyebaran pandemi corona di negara-negara tersebut tergolong cepat dan masif. “Pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara ini tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3).

(Baca: Kemenlu Kaji Pembatasan Kedatangan WNA dari Negara Lockdown Corona)

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (20/3) Pukul 00.00 WIB. Aturan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan wabah virus corona di Tanah Air.

Sedangkan bagi WNI yang sempat berkunjung ke negara-negara tersebut akan diterapkan pemeriksaan tambahan begitu tiba di Tanah Air. Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu