SKK Migas menyatakan bahwa Pulau Nustual, Kepulauan Tanimbar, telah ditetapkan sebagai lokasi untuk pelabuhan pendukung pembangunan mega proyek kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) Abadi Blok Masela. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku No 96 Tahun 2020 tertanggal 14 Februari 2020.
Pembangunan pelabuhan dengan luas 27 hektare (ha) ini ditujukan untuk mendukung pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana. Selain itu, pelabuhan ini juga untuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang guna keperluan pembangunan kilang Blok Masela.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, pembangunan pelabuhan di Pulau Nustual ini ditujukan sebagai fasilitas pendukung berjalannya proyek Blok Masela. Adapun untuk lokasi pembangunan Kilang nantinya juga tidak akan jauh dari lokasi tersebut.
“Ini untuk pelabuhan. Untuk kilang nanti di dekat situ, di situ kan di pulau nanti di sebelahnya,” kata Dwi saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (16/3).
(Baca: SKK Migas Kantongi Rekomendasi Lahan 1.000 Hektar untuk Blok Masela)
Dikonfirmasi secara terpisah, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menjelaskan, bahwa pelabuhan tersebut berbeda dengan pelabuhan logistik. Pasalnya, pelabuhan tersebut ditujukan hanya sebagai lalu lintas dan tempat kapal berlabuh.
"Mungkin bisa hanya untuk port titik lintas jetty yang agak menjorok ke laut yang dalam, yang cukup untuk merapat kapal nantinya," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (16/3).
Di sisi lain, menurut dia pihaknya saat ini juga belum menentukan lokasi penampungan logistik untuk keperluan pembangunan megaproyek Blok Masela.
Pasalnya, proses lelang pembuatan desain detail (Front End Engineering Design/FEED) fasilitas LNG Blok Masela masih berjalan. "Sekarang masih fase pengadaan untuk FEED. Masih lama," ujarnya.
(Baca: SKK Migas Antisipasi Produksi Blok Masela Tak Terserap di Pasar Global)
Sementara, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan, setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex Masela Ltd selaku operator Blok Masela, akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut.
“Dalam proses pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, SKK Migas menyatakan telah mendapatkan rekomendasi lahan seluas 1000 hektar dari Gubernur Maluku Murad Ismail untuk pembangunan Kilang LNG Blok Masela. Dengan begitu, proyek Blok Masela bisa segera dibangun setelah sebelumnya terkendala pembebasan lahan dan perizinan.
Dengan rekomendasi lahan tersebut, Inpex selaku operator Blok Masela tinggal menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di fasilitas kilang LNG di darat dan Floating Production Storage and Offloading (FPSO).
(Baca: Dirjen Migas Tepis Peluang Pemindahan Kilang LNG Blok Masela ke NTT)
Proses survei Amdal tersebut sudah dimulai sejak November 2019. Diperkirakan survei Amdal akan rampung dalam setahun mendatang, setelah melalui survei di musim kemarau dan musim penghujan.
Berdasarkan data SKK Migas, total produksi gas kumulatif Blok Masela dari 2027 hingga tahun 2055 mencapai 16,38 TSCF dengan total gas yang dijual sebesar 12,95 TSCF. Selain itu, Blok Masela menghasilkan kondensat dengan kumulatif produksi sebesar 255,28 MMSTB.