Cegah Corona, Ketua DPR Dukung Isolasi Terbatas dan Karantina Wilayah

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Ketua DPR Puan Mahari (kanan). Puan mendukung upaya mencegah penyebaran virus corona lewat isolasi terbatas dan karantina wilayah.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
16/3/2020, 12.00 WIB

Ketua DPR Puan Maharani mendukung upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19 lewat isolasi terbatas dan karantina wilayah. Upaya tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomo 6 Tahun 2018 tentang Karantina.

Puan mengatakan, isolasi terbatas dan karantina wilayah bisa dilakukan dengan meliburkan sekolah dan mengganti sistem belajar secara daring. Kemudian meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa.

(Baca: Pandemi Corona, Banyak Kementerian/Lembaga Terapkan Kerja dari Rumah)

Lebih lanjut, pemerintah dapat menyarankan masyarakat untuk bekerja dari rumah. “Serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. Karena itu DPR meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing,” kata Puan dalam keterangan tertulis dikutip Senin (16/3).

Puan juga mendukung wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam. Dengan demikian respons atas persoalan tersebut dapat dilakukan mengggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinasikan oleh BNPB.

Puan pun menilai pemerintah harus mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan demikian, gugus tugas tersebut dapat menjalankan langkah terpadu dan terintegrasi menangani Covid-19.

“Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik corona,” kata Puan. 

(Baca: Para Menteri Jokowi Jalani Tes Infeksi Corona, Hasilnya Beragam)

Dia juga meminta pemerintah melalui BNPB memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan Covid-19. Selain itu, DPR  mendorong pemerintah segera meningkatkan dukungan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk penanganan pandemi tersebut.

Hal tersebut termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes spesimen bagi mereka yang terpapar Covid-19. “DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan,” kata Puan.

Puan pun menilai perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Alhasil, ada landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif.

Reporter: Dimas Jarot Bayu