Aksi "Gejayan Memanggil" Tolak Omnibus Law, Mahfud: Kami Tampung Dulu

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Mahasiswa mengikuti aksi Gejayan Memanggil #2 di simpang tiga Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (30/9/2019). Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan aksi tersebut dan akan menampung aspirasi masyarakat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
10/3/2020, 07.18 WIB

Kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta, kembali menggelar aksi demonstrasi  #GejayanMemanggilLagi, Senin (9/3), dengan tuntutan meminta Omnibus Law dibatalkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan aksi tersebut dan akan menampung aspirasi masyarakat.

Menurutnya, demonstrasi dibolehkan sesuai aturan yang berlaku."Enggak apa-apa demonstrasi, bagus," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).

(Baca: Ancaman Mogok Massal Buruh Tolak Omnibus Law, Luhut: Cuma Omongan Saja)

Meski demikian, Mahfud belum memastikan apakah aspirasi yang dibawa melalui demonstrasi #GejayanMemanggilLagi akan dipenuhi. Pasalnya, aspirasi yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu.  "Ya kami lihat materinya dulu," kata Mahfud.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly justru memiliki penilaian berbeda. Yasonna menilai, demonstrasi #GejayanMemanggilLagi tidak jelas. Sebab, tak ada yang salah dari rancangan Omnibus Law Cipta Kerja yang diprotes melalui aksi tersebut.

Dia pun meminta massa yang ikut demonstrasi #GejayanMemanggilLagi kembali membaca rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. "Baca aja, enggak ada masalah," kata Yasonna.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu