Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Rawat Pasien Terkait Virus Corona

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengunjung Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (3/3/2020). Pemerintah (5/3) akan tanggung biaya pengobatan terkait virus corona.
5/3/2020, 18.00 WIB

Pemerintah bakal menanggung semua biaya perawatan bagi pasien yang terkait kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Biaya itu untuk seluruh kategori, baik orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun yang telah positif tertular virus.

Aturan penjaminan biaya perawatan ini telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Biaya perawatan pasien yang dianggap tertular virus mematikan tersebut langsung ditanggung rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Semua biaya ditanggung pemerintah, asal terkait dengan ini (Covid-19),” kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus corona, Achmad Yurianto di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).

(Baca: Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Virus Corona Selama Belum Pandemik)

Yurianto menjelaskan perbedaan antara ODP, PDP, dan orang yang telah dinyatakan positif virus corona. ODP adalah orang yang belum menunjukkan gejala sakit, namun memiliki riwayat bepergian ke negara episentrum virus corona atau sempat melakukan kontak langsung dengan penderita penyakit tersebut.

Sementara, PDP merupakan kategori pasien yang memiliki gejala relatif berat dan serupa dengan virus corona, seperti batuk, pilek, demam, dan sesak nafas. Adapun, orang yang telah dinyatakan positif virus corona setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu