Pertanyaan tentang perlindungan asuransi kesehatan terhadap risiko infeksi virus corona mengemuka di tengah temuan infeksi tersebut di Tanah air. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menjelaskan, secara umum, polis asuransi kesehatan tidak mengecualikan risiko terkait virus corona.
Ini artinya, biaya penanganan infeksi virus corona bisa ditanggung perusahaan asuransi kesehatan. “Sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (5/3).
Meski begitu, Dadang mengimbau kepada seluruh tertanggung atau pemegang polis asuransi kesehatan untuk memeriksa polis atau bertanya kepada perusahaan asuransi tentang risiko penyakit yang dijamin. Sebab, polis asuransi yang dikeluarkan tiap perusahaan asuransi bisa jadi memiliki manfaat yang berbeda-beda.
(Baca: LIPI Ungkap Potensi Corona Menyebar Lewat Ponsel & Paket E-Commerce)
Sejauh ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan penyebaran penyakit baru akibat virus corona alias COVID-19 sebagai pandemik. Dalam penjelasan WHO, suatu penyakit baru masuk kategori pandemik ketika penyebarannya meluas di seluruh dunia.
Meski begitu, Jerman, misalnya telah melabeli penyebaran penyakit ini sebagai pandemik seiring terus bertambahnya temuan jumlah orang yang mengidap Covid-19 di Eropa. Australia juga telah menangani Covid-19 dengan standar penanganan pandemik.
Di Indonesia, pemerintah mengumumkan temuan pertama Covid-19 pada awal pekan ini. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, pemerintah menanggung seluruh biaya atas pengobatan masyarakat yang menjadi terduga alias suspect dan penderita Covid-19. Ini berlaku pada pasien yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.
(Baca: Polisi Jerat Penimbun Masker dengan UU Perdagangan, Dendanya Rp 50 M)
Dadang menanggapi positif langkah pemerintah Indonesia yang mengumumkan temuan kasus Covid-19 kepada publik. Ia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia yang menanggung biaya penanganan/pengobatan pasien terduga ataupun positif Covid-19 di rumah sakit rujukan.
Ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus agar tidak meluas dan menyebabkan kerugian yang lebih besar. Kepada seluruh perusahaan asuransi, Dadang pun meminta untuk turut aktif mengantisipasi wabah virus corona.
“Seluruh perusahaan asuransi diminta untuk dapat menyampaikan informasi preventif dalam upaya pencegahan Covid-19 kepada seluruh karyawan maupun tertanggung atau pemegang polis melalui social media atau platform yang dimiliki oleh setiap perusahaan,” ujarnya.