Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Virus Corona Selama Belum Pandemik

ANTARA FOTO/Fauzan
Petugas rumah sakit berjaga di depan ruangan isolasi di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020). RSUD Kabupaten Tangerang menyiapkan delapan ruangan isolasi khusus untuk mengantisipasi kemungkinan temuan pasien Covid-19.
5/3/2020, 15.22 WIB

Pertanyaan tentang perlindungan asuransi kesehatan terhadap risiko infeksi virus corona mengemuka di tengah temuan infeksi tersebut di Tanah air. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menjelaskan, secara umum, polis asuransi kesehatan tidak mengecualikan risiko terkait virus corona.

Ini artinya, biaya penanganan infeksi virus corona bisa ditanggung perusahaan asuransi kesehatan. “Sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (5/3).

Meski begitu, Dadang mengimbau kepada seluruh tertanggung atau pemegang polis asuransi kesehatan untuk memeriksa polis atau bertanya kepada perusahaan asuransi tentang risiko penyakit yang dijamin. Sebab, polis asuransi yang dikeluarkan tiap perusahaan asuransi bisa jadi memiliki manfaat yang berbeda-beda.

(Baca: LIPI Ungkap Potensi Corona Menyebar Lewat Ponsel & Paket E-Commerce)

Sejauh ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan penyebaran penyakit baru akibat virus corona alias COVID-19 sebagai pandemik. Dalam penjelasan WHO, suatu penyakit baru masuk kategori pandemik ketika penyebarannya meluas di seluruh dunia.

Meski begitu, Jerman, misalnya telah melabeli penyebaran penyakit ini sebagai pandemik seiring terus bertambahnya temuan jumlah orang yang mengidap Covid-19 di Eropa. Australia juga telah menangani Covid-19 dengan standar penanganan pandemik.

Halaman: