Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah untuk bernegosiasi dengan Arab Saudi terkait keputusan penundaan umroh bagi jemaah asal Indonesia. Larangan masuk sementara dikeluarkan Arab Saudi sebagai langkah pencegahan virus corona.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai rerdapat kerugian yang tidak sedikit akibat kebijakan yang diterapkan tersebut. Apalagi, jumlah jemaah dari Indonesia dapat mencapai 1,2 juta orang dalam satu gelombang.
"Paling tidak satu bulan ada uang beredar kurang lebih Rp 1 triliun, berdampak bagi travel penyelenggara maupun Arab Saudi. Ini kan juga kerja sama yang saling menguntungkan," ujarnya saat ditemui dalam diskusi di Jakarta, Minggu (1/3).
(Baca: Biro Umrah Merugi, Pemerintah akan Lobi Arab Saudi Minta Keringanan)
Arab Saudi dinilai tak akan menutup mata jika pemerintah mampu meyakinkan pihak otoritas keamaanan negara tersebut bahwa WNI yang akan melakukan ibadah umroh terbebas dari virus corona. Salah satunya dengan memberlakukan karantina sebelum WNI diberangkatkan.
"Harus ada suatu proses sebelum mereka berangkat. Dipastikan virus corona itu memerlukan waktu inkubasinya 14 hari. Dipastikan masa inkubasinya itu di karantina," kata dia.
Arab Saudi sebenarnya tak mempunyai wewenang untuk menyetop rencana ibadah jemaah asal Indonesia. Dengan catatan, pemerintah berhasil menunjukan data yang akurat.
Kebijakan penundaan umroh sementara waktu ini dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan. Salah satunya, nasib biro travel yang sudah terlanjur memesan tiket untuk para jemaah asal Indonesia.
"Karena ini adalah kondisi darurat secara dunia. Tingkat diplomasi harus ditingkatkan," jelas dia.
(Baca: Jokowi Didesak Transparan soal Penanganan Virus Corona )
Sebelumnya, perusahaan penyelenggara haji dan umrah menyatakan kerugian akibat penyetopan sementara izin umroh dapat mencapai Rp 2,5 triliun dalam satu bulan. Angka ini dihitung dari potensi penjualan jasa haji dan umrah per bulan.
Perhitungannya, biaya umroh untuk satu orang minimum senilai Rp 20 juta. Adapun, rata-rata jumlah jemaah dari Indonesia mencapai 100-150 ribu per bulan. Kerugian tersebut dinilai bisa berdampak pada tenaga kerja pada perusahaan penyelenggara perjalanan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui akun twitter-nya menyatakan kebijakan pemerintah Arab Saudi ini merupakan upaya untuk mencegah masuk dan menyebarnya wabah virus Covid-19 di negara kerajaan tersebut.
Namun, penangguhan tersebut hanya diberlakukan terhadap negara yang penyebaran virus corona berada pada level berbahaya, berdasarkan kriteria yang ditentukan otoritas kesehatan Kerajaan. Indonesia termasuk di dalamnya.