Tak Terlibat Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Buka Blokir 25 Rekening Efek

Jiwasraya.co.id
Kejaksaan Agung (28/2) akan membuka blokir 25 rekening efek yang tak terlibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
28/2/2020, 21.53 WIB

Kejaksaan Agung akan membuka blokir 25 rekening efek yang tak terlibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar rekening yang telah diblokir dapat dipulihkan kembali.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beralasan blokir rekening efek dibuka lantaran pemilik rekening tak terafiliasi para tersangka kasus Jiwasraya. Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah memerksa 88 pemilik rekening.

“Pertama karena ada kesamaan nama dan kedua sudah kami teliti alasannya memang kami pahami tidak termasuk dalam grup afiliasi (tersangka),” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).

(Baca: Kejagung Buka Blokir Rekening Efek Tak Terlibat Jiwasraya Pekan Depan)

Dia mengatakan hingga saat ini Kejaksaan masih memeriksa 210 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi Jiwasraya. Apabila penyidik membutuhkan guna pemeriksaan, maka rekening akan tetap diblokir untuk menjadi alat bukti.

"Sepanjang yang lain tetap diyakini penyidik ada alat bukti terlibat akan terus dibawa ke persidangan," kata dia.

Sebelumnya kejaksaan memblokir 212 rekening yang kemudian jumlahnya bertambah menjadi 235 rekening. Pemilik rekening yang telah melakukan klarifikasi juga bertambah dari yang sebelumnya 40 orang menjadi 88 orang. 

Kejaksaan sebelumnya memperkirakan total kerugian negara akibat dugaan korupsi Jiwasraya membengkak dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, , bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.  

(Baca: Kejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke DPR)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto