Kemenlu Singapura Bantah Polri dan DPR soal Tersangka Kasus TPPI

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) berbincang dengan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsy (kedua kanan) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Dalam RDP tersebut, Kabareskrim dan DPR menyebut Honggo Wendratno yang merupakan tersangka kasus korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) berada di Singapura.
26/2/2020, 13.34 WIB

Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan bahwa tersangka kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama atau TPPI, Honggo Wendratno, tidak berada di negaranya. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan dari Polri dan DPR yang menyebut Honggo berada di Negeri Singa tersebut.

"Berdasarkan catatan imigrasi, Honggo Wendratno tidak berada di Singapura. Hal itu telah disampaikan kepada otoritas Indonesia dalam beberapa kesempatan sejak 2017. Honggo juga tidak tercatat sebagai permanen residen," dikutip dari keterangan resmi Kemlu Singapura pada Rabu (26/2).

Pemerintah Singapura  pun menyatakan bakal memberikan pendampingan yang dibutuhkan oleh Indonesia dalam kasus tersebut. Asalkan, Pemerintah Singapura menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai dan berada di bawah undang-undang negara tersebut dan kewajiban internasional.

(Baca: Red Notice Diterbitkan 193 Negara untuk Buru Tersangka Kondensat)

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mempertanyakan keseriusan Polri menangkap Honggo Wendratno yang buron di Singapura. Dia menyebut Honggo sudah pernah ditangkap, namun diberikan kesempatan untuk pergi ke Singapura. 

"Orang ini sudah menjadi permanen residen di Singapura," ujar Herman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada Rabu (19/2) seperti dilansir dari Antara.

Dia pun curiga ada pihak lain yang ikut terkait dalam kasus tersebut sehingga perkara TPPI tidak kunjung selesai. Oleh karena itu, Komisi III DPR akan menggelar RDP lanjutan terkait kasus TPPI dengan memanggil Kabareskrim dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

(Baca: Kementerian Keuangan Restui Pertamina Akuisisi TPPI)

Namun, Komisi III DPR belum menentukan jadwalnya karena ingin memberikan kesempatan kepada Jampidsus dan Kepala Bareskrim untuk mengumpulkan bahan yang lebih akurat. "Sehingga rapat bisa berlangsung komperhensif," katanya.

Kepala Bareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di RDP tersebut menjelaskan bahwa pihaknya menduga Honggo bersembunyi di Singapura. Bareskrim Polri pun sudah menghubungi pihak berwenangan di Singapura untuk membantu menemukan tersangka.

Namun, upaya tersebut belum juga berhasil. "Menghadirkan seseorang dalam status tersangka di sana itu sulit. Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah," kata Sigit.

(Baca: Honggo Sudah Tidak Berwenang di TPPI)

Reporter: Antara