Benny Tjokro Minta Dipanggil DPR, Siap Beberkan Kasus Jiwasraya

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Benny Tjokrosaputra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1).
Editor: Agustiyanti
24/2/2020, 19.59 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro meminta kesempatan untuk menjelaskan permasalahan kasus yang menjerat dirinya di hadapan komisi VI DPR. Benny siap membeberkan 'para pemain' dibalik kasus BUMN asuransi itu. 

"Klien kami memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke komisi VI DPR agar diberi kesempatan dipanggil. Ia ingin membuka semua yang sebenarnya, siapa yang bermain," ujar Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin di Jakarta, Senin (24/2). 

Arifin menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung penuh kejanggalan.  Salah satunya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik PT Hanson International Tbk. Padahal, Benny hanya memiliki 18% saham pada perusahaan tersebut. 

"Kami tahu kalau perusahaan terbuka bagaimana pengelolaannya. Di Hanson, Pak Benny hanya punya 18% saham, sisanya 82% dimiliki publik," kata dia. 

(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)

Selain itu, tak ada bukti kuat keterlibatan kliennya dalam transaksi saham Jiwasraya. "Kami mohon agar keadilan ditegakkan," kata dia. 

Benny  resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1) lalu bersama empat orang lainnya. Keempatnya, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditahan pada tempat terpisah hingga saat ini.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto