Kementerian Perindustrian rencana menambah daftar sektor industri yang akan mendapatkan harga gas khusus sebesar US$ 6 per million british thermal unit (Mmbtu). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan agar Kemenperin selektif dalam memberikan harga gas khusus.
Senior Manager of Pipa Gas Monetization SKK Migas Syarif Maulana Chaniago mengatakan, pihaknya mendukung turunnya harga gas untuk golongan industri. Meski begitu, pemberian harga harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang memberikan harga khusus pada tujuh sektor industri.
Syarif mengusulkan Kementerian Perindustrian memberikan daftar pengguna akhir gas yang meminta penurunan harga kepada kementerian ESDM. Selanjutnya, Kementerian ESDM akan mempertimbangkan masukan tersebut.
"Dengan pertimbangan daya saing dan multiplier effect yang akan dihasilkan," kata Syarif kepada Katadata.co.id, Rabu (19/2).
(Baca: Pelaku Usaha Sebut Industri Manufaktur Tumbuh 20% jika Harga Gas Turun)
Syarif juga menyatakan, meski Perpres 40/2016 akan menjaga agar penerimaan kontraktor tak terganggu atas dampak penurunan harga gas, namun pemerintah harus mempertimbangkan aspek kebijakan ini terhadap iklim investasi. "Perlu dipertimbangkan dampak keberlangsungan iklim investasi di sektor hulu migas," kata Syarif.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, harga gas industri dipatok sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Mmbtu. Saat ini, harganya berada pada rentang US$ 9-US$ 12 atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per mmbtu.
Tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Namun hingga saat ini baru tiga sektor yang menikmati harga gas murah yakni pupuk, petrokimia dan baja.
(Baca: Sulit Ubah Biaya Distribusi, BPH Migas Pesimistis Harga Gas Bisa Turun)
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan saat ini tengah mengkaji industri mana saja yang membutuhkan pasokan gas dengan harga khusus di luar tujuh sektor yang telah ada. Dia menyebut langkah tersebut untuk mendukung industri dalam negeri lebih kompetitif.
Agus menyebut salah satu yang mendapatkan harga gas khusus adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). "Ada sektor yang akan kami masukkan (lampiran Perpres)," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (13/2).
Sedangkan, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pihaknya saat ini masih perlu mengumpulkan data guna merealisasikan rencana tersebut, “Kami masih kordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," ujar Ego.
(Baca: Menperin Akan Tambah Sektor Industri yang Dapat Penurunan Harga Gas)