Draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja menimbulkan kontroversi karena menyebutkan pemerintah dapat mengubah Undang-undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan aturan yang disebut dalam Pasal 170 Bab XIII Ketentuan Lain-lain merupakan kesalahan mengetik.
Menurut Yasonna, tidak mungkin Omnibus Law Cipta Kerja diubah dengan PP. Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU, sementara PP merupakan aturan di bawah UU. “Enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
(Baca: Tak Hanya Buruh, Walikota pun Protes Omnibus Law)
Adapun yang dimaksud pemerintah dapat diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Yasonna menilai perubahan terhadap Perda dilakukan jika bertentangan dengan UU.
Sebab, tingkatan Perda dalam peraturan perundang-undangan berada di bawah UU, Peraturan Presiden, dan PP. “Sudah saya jelaskan Perda dicabut dengan PP maksudnya,” kata Yasonna.
Atas dasar itu, Yasonna memastikan Pasal 170 Bab XIII Ketentuan Lain-lain dalam draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja akan diperbaiki. Meski demikian, dia menilai pemerintah tak perlu melakukan revisi ulang terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Yasonna mengatakan, perbaikan tersebut akan dilakukan saat pembahasan di DPR. “Nanti di DPR akan diperbaiki. Itu hal teknis,” kata Yasonna.
(Baca: Untung Rugi Bonus Lima Kali Gaji di Omnibus Law)