Periksa Benny Tjokro, Kejaksaan Telusuri Aset Hasil Korupsi Jiwasraya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Kejaksaan menetapkan Benny sebagai tersangka karena diduga bersengkokol menjual saham bermasalah yang merugikan Jiwasraya hingga tidak bisa membayar polis kepada nasabah.
11/2/2020, 07.45 WIB

Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Gedung Bundar pada Senin (10/2). Dalam pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, Korps Adyaksa memeriksa dokumen aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya ingin memastikan aset tersebut memang dibeli dari hasil korupsi. Hal itu diperlukan agar Kejaksaan dapat menyita aset tersangka demi menutup kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun.

"Pencocokan benar apa tidak asetnya. ketemu kepemilikannya dengan siapa, itu semuanya harus dicek," kata Febrie di Jakarta, pada Senin (10/2) malam.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menyatakan Benny dan tersangka lainnya, Heru Hidayat, bersengkokol agar Jiwasraya berinvestasi pada saham yang bermasalah. Sehingga perusahaan asuransi pelat merah tersebut terus merugi hingga tak mampu membayar polis yang telah jatuh tempo.

"Dia kan sama-sama dengan Heru, bagaimana perbuatan mereka ini sehingga ada investasi saham yang merugikan Jiwasraya," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menambahkan keduanya bisa juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, Benny dan Heru berupaya diduga menyamarkan transaksi yang ilegal menjadi legal.

Oleh karena itu, pemeriksaan Benny kali ini dilaksanakan untuk mendapatkan bukti-bukti perbuatan pencucian uang. "Aliran uang hasil kejahatan itu diduga menjadi samar, yang awalnya diduga ilegal, disamarkan menjadi legal," kata Hari.

(Baca: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Buka Opsi Ajukan Praperadilan)

Pengacara Bantah Benny Tjokro Terlibat Persengkokolan

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Benny selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.45 WIB. Dia keluar mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Dia enggan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan awak media.  

Sebelumnya, kuasa hukum Benny Tjokro Muchtar Arifin membantah kliennya memperjualbelikan saham kepada Jiwasraya. Menurut dia, perusahaan Benny telah lama terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia sehingga seluruh transaksi dapat dilacak.

"Pak Benny tidak pernah menjual ke Jiwasraya," kata Muchtar beberapa waktu lalu. Muchtar pun membuka peluang untuk mengajukan praperadilan karena kliennya diklaim tidak bersalah. 

Adapun aset-aset Benny Tjokro yang telah disita Korps Adhyaksa yakni harta bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International dengan nomor polisi B 70 KRO. Sedangkan harta tidak bergerak berupa 156 sertifikat tanah yang terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang telah diblokir agat tak berpindah tangan. 

(Baca: Cicil Dana Nasabah Jiwasraya, Kementerian BUMN Butuh Diskusi ke DPR)

Ada pula aset berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta) dan tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten. 

Lalu, aset tanah lainnya berupa perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, aset tanah lainnya di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare. Teranyar, Kejaksaan menyita 93 unit apartemen di proyek South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kejaksaan juga telah  menetapkan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Joko ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.  

Dengan penetapan Joko, total tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjadi enam orang. Lima tersangka lain yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

(Baca: Kejaksaan Tambah Daftar Cekal Jadi 16 Orang terkait Kasus Jiwasraya)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto