Kejaksaan Agung kembali mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya sejak pekan lalu. Ketiganya yakni Direktur PT Maxima Integra Investama Joko Hartono Tirto yang baru ditetapkan sebagai tersangka, serta dua orang saksi berinisial PR dan BM.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat daftar baru orang-orang yang akan dicekal berpergian ke luar negeri.
"Dia (Joko) dicekal. Jumlahnya bertambah terus dari 13 tambah tiga jadi ada 16 orang yang dicekal," kata Febrie saat ditemui Katadata.co.id, Jumat (7/2) dini hari.
(Baca: Kejaksaan Kembali Sita 52 Unit Apartemen Benny Tjokro di South Hills)
Pencekalan dilakukan kepada calon kuat terduga pelaku atau saksi kunci yang diduga mengetahui kejadian tindak pidana sejak awal. "Kami tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci karena penahanan habis," kata dia.
Korps Adyaksa telah resmi menetapkan Joko sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(Baca: Kejaksaan: Tersangka Joko Hartono Tawarkan Saham Gorengan ke Jiwasraya)
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id , oko keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 20.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Dia pun enggan berkomentar perihal penahanannya ketika berlalu menuju mobil tahanan. Kuasa hukum Joko yang ikut mendampinginya juga enggan berkomentar.
Dengan ditetapkannya Joko, total tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjadi enam orang. Adapun kelima tersangka yang sebelumnya ditetapkan, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.