Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut alasan pemberhentian penyidiknya yakni Rossa Purbo Bekti yang berasal dari Kepolisian tak terkait kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemulangan Rossa dilakukan untuk menjaga hubungan dengan polisi.
Alex juga mengatakan pemberhentian Rossa merupakan permintaan dari Polri. Korps Bhayangkara juga telah melayangkan surat permintaan untuk menarik personelnya kembali pada 15 Januari 2020 lalu.
"Ya untuk menjaga hubungan antarlembaga, ya sudahlah," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
(Baca: Buntut Kasus Harun Masiku, Yasonna Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie)
Alex mengatakan Rossa bukan bagian dari tim penyidik kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku. Menurutnya, Rossa hanya diperbantukan ketika operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu dilakukan.
"Kalau kegiatan di luar, kami butuh tenaga banyak. Kami keluarkan surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut di situ (membantu OTT)," kata Alex.
Alex menyebut keputusan penghentian Rossa baru terbit pada 1 Februari 2020. Satu hari sebelum tanggal itu, segala fasilitas yang diterima di KPK telah dihentikan. "Harus sudah menyerahkan seluruh kartu dan fasilitas yang diterima dari KPK, termasuk kalau dia bawa komputer, surat penugasan, dan lainnya," kata Alex.
(Baca: KPK vs PDIP dan Misteri Keberadaan Harun Masiku )
Kepolisian sendiri menyatakan telah menarik Rossa, padahal mereka sebelumnya membantah hal tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penarikan Rossa merupakan hal biasa.
"Tentunya akan kami gunakan tenaganya anggota tersebut untuk kepolisian. Tidak masalah," ujar Argo.