Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (29/1) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Muhaimin diperiksa sebagai saksi tersangka Hong Artha yang merupakan penerima hadiah proyek Kementerian PUPR tahun 2016 lalu.
Hong Artha jadi tersangka lantaran diduga memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Selain itu Direktur Utama PT Sharleen Jaya tersebut juga diduga menyuap Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar.
“Muhaimin Iskandar sebagai saksi terhadap HA (Hong Artha),” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/1).
(Baca: Cak Imin Jadi Ketua Umum PKB 2019 – 2024 secara Aklamasi)
Muhaimin tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB dan telah masuk untuk menjalani pemeriksaan. Namun ia enggan berkomentar tentang kasus tersebut. “Nanti saja ya,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini.
Muhaimin juga didampingi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabinet Kerja Hanif Dhakiri. Namun kolega separtai Imin itu enggan memberi keterangan kepada awak media yang menuggu.
Hari Selasa (28/1) kemarin, KPK juga memanggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Abdul Ghofur tak datang pada November 2019 lalu.
KPK telah menetapkan 12 oramg tersangka dalam kasus ini. Adapun Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Mustary dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.