Direksi TVRI mengungkapkan hubungan tak harmonis dengan Dewan Pengawas (Dewas) yang berujung lengsernya Helmy Yahya dari posisi Dirut tak terjadi mendadak. Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra mengatakan hubungan tak harmonis dengan Dewas telah terjadi enam bulan usai Direksi baru TVRI menjabat.
Apni mengatakan konflik Direksi dan Dewas ini awalnya dipicu oleh wacana perubahan status TVRI dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Perpindahan status ini diharapkan agar TVRI lebih mudah mendapatkan pendanaan non-APBN.
Persoalan tersebut berlanjut hingga isu honor Sistem Kerabat Kerja (SKK) hingga penghentian siaran berita oleh oknum karyawan. “Sampai ke surat Direktur Utama ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewas dan Direksi,” kata Apni saat rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
(Baca: Dewan Direksi TVRI Bela Helmy Yahya, Sebut Pemecatan Janggal)
Apni melanjutkan persoalan berlanjut karena kinerja Direksi TVRI hanya dianggap cukup oleh Dewas. Padahal, menurutnya Direksi sudah bekerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan Dewas. Tak hanya itu, Apni menyebut pencapian TVRI dihargai oleh pihak eksternal secara akuntabel.
Persoalan memuncak ketika adanya surat pemberhentian Helmi Yahya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewas. Apni mengatakan, Direksi TVRI telah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi merupakan satu-satunya cara menyelamatkan stasiun televisi milik negara tersebut.
Direksi TVRI juga ikut menyampaikan pembelaan Helmi kepada Dewas. Sebabnya mereka beranggapan bahwa keputusan yang diambil Direksi bersifat kolektif kolegial. Direksi juga mengatakan kesiapannya jika pengawas memerlukan penjelasan.
“Kami bisa menyampaikan lampiran pembelaan sekitar 27 halaman berserta lampiran 1.200 halaman agar Dewas bisa melihat fakta secara jernih,” kata Apni.
Hanya saja Apni mengatakan bahwa Dewas tak pernah meminta keterangan kepada Helmi dan Direksi TVRI sejak pembelaan disampaikan pada 17 Desember 2019 lalu. Pada akhirnya, mereka memberhentikan Helmi pada 17 Januari 2020.
Apni juga menganggap kronologi maladministrasi yang disampaikan Dewas kepada Komisi I DPR keliru. Sebab hal tersebut hanya mengutip pernyataan dari seorang anggota Ombudsman di akun media sosial yang bersangkutan. “Ombudsman belum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau pendapat akhir terkait TVRI,” kata Apni.
(Baca: Pertanyakan Alasan Helmy Yahya Dipecat, DPR Akan Panggil Dewas TVRI)