Kejaksaan Belum akan Panggil OJK sebagai Saksi Kasus Jiwasraya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut masih membutuhkan bantuan OJK untuk memperoleh data-data terkait kasus Jiwasraya.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
22/1/2020, 17.43 WIB

Kejaksaan Agung belum berencana memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hingga kini, OJK baru diminta bantuan untuk memberikan data-data terkait perkara Jiwasraya.

“Belum menyentuh ke situ" ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin  di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1).

Pemanggilan saksi dari pihak OJK, menurut dia, belum dibutuhkan lantaran pihaknya masih membutuhkan bantuan terkait data-data dari regulator jasa keuangan tersebut. Dengan demikian, pengusutan kasus Jiwasraya diharapkan semakin mudah dan cepat. 

"Biar OJK membantu saya dulu,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin sebelumnya menduga ada oknum OJK yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Ini lantaran ia menilai gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.

(Baca: Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya)

Adapun kejaksaan agung saat ini tengah menelusuri oknum OJK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

“Mungkin OJK yang sebelumnya dan oknum-oknum tertentu. Ini terus kami telusuri,” kata Burhanuddin ketika rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. 

(Baca: Cegah Penggelapan Aset Sitaan Jiwasraya, Kejaksaan Bakal Transparan)

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, BUMN asuransi =diketahui memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Tiga tersangka diketahui merupakan eks pejabat Jiwasraya.

Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Reporter: Dimas Jarot Bayu