Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta agar kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tetap fokus di ranah pidana. Dia juga meminta kedua kasus tersebut tak diarahkan ke ranah perdata.
Menurut Mahfud, penyelesaian kasus Jiwasraya dan ASABRI bisa saja ditempuh melalui jalur perdata. Meski demikian, dia meminta agar proses hukum pidana kasus tersebut tetap berjalan. Apalagi menurutnya unsur pidana tak hilang meski prosesnya bisa masuk perdata.
"Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).
(Baca: Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya)
Selain itu, Mahfud meminta agar kasus Jiwasraya dan ASABRI tak diwarnai dengan berita bohong dan tendensius. "Silakan jalan baik ASABRI maupun Jiwasraya," kata dia.
Kasus Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa juga telah menyeret lima orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka dari unsur pejabat Jiwasraya, yakni yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Sedangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menduga ada oknum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.
“Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata Burhanuddin beberapa hari lalu.
(Baca: Kejaksaan Beberkan Tiga Poin Pelanggaran Hukum Tersangka Jiwasraya)
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.