Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat belum berencana mengajukan praperadilan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Heru yakni Soesilo Aribowo, meski meragukan penetapan tersangka kliennya.
"Kami akan patuhi hukum dulu, ikuti Kejaksaan Agung. Kami belum berfikir apa-apa karena materinya masih persiapan, banyak yang harus disiapkan," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1).
Soesilo mengatakan, hingga saat ini dirinya masih meragukan status tersangka yang diberikan kliennya. Ini lantaran kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berplat merah dinilai hanya sebagai risiko bisnis saham yang telah melalui aturan-aturan yang berlaku.
(Baca: Ombudsman Bentuk Tim Investigasi Kasus Jiwasraya, Asabri, dan Taspen)
Namun, ia memastikan akan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan. Adapun saat ini kliennya masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kami belum berpikir kesana, tapi yang jelas kami akan fokus pada substansi," kata dia.
Selain Heru Hidayat, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
(Baca: PPATK Mulai Usut Aliran Dana Mencurigakan di Jiwasraya dan Asabri)
Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda. Adapun poin pelanggaran yang diduga dilakukan lima tersangka yakni terkait biaya yang dikeluarkan saat jual beli saham, pembelian saham yang tidak likuid, serta pembelian reksa dana.
Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019.