Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pembentukan Panitia Kerja (Panja) dalam menangani kasus dugaan penyalah gunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan tumpang tindih. Hal ini lantaran beberapa komisi yang membentuk Panja memiliki tupoksinya masing-masing sesuai dengan bidangnya.
Wakil Komisi III Desmond J Mahesa menjelaskan program kerja yang akan dilakukan oleh Panja tersegmentasi pada beberapa bidang, yakni fungsi pengawasan akan dilakukan oleh Komisi XI, pendalaman peran BUMN dan pengembalian dana nasabah oleh Komisi VI serta penegakan hukum di Komisi III.
(Baca: Komisi XI DPR Bentuk Panja untuk Dalami Kasus Jiwasraya hingga Asabri)
Dengan begitu, penyusunan panja nantinya tidak akan tumpang tindih baik antar komisi maupun dengan kejaksaan di bidang penegakan hukum. Selain itu, adanya panja yang dibentuk komisinya justru dinilai dapat saling melengkapi dengan panja komisi lain.
"Tidak mungkin mereka bisa merekomendasikan Kejaksaan Agung atas tindakan hukum. Karena wilayah Komisi III berbeda," kata dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut dia, pembentukan Panja untuk menangani kasus Jiwasraya merupakan salah satu alternatif pengganti wacana pembentukan panitia khusus (Pansus). Panja tersebut lebih dibutuhkan untuk membantu kejaksaan agung memikirkan agar nasabah dan negara tidak dirugikan
Sebelumnya, Komisi XI memutuskan untuk membuat panja guna memperdalam kasus yang terjadi di industri keuangan Indonesia belakangan ini.
(Baca: Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK)
Adapun permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk akan menjadi prioritas pembahasan Panja.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, nama-nama anggota Panja tersebut akan masuk pada hari ini. "Setelah itu kami akan mulai dengan kasus Jiwasraya terlebih dahulu," ucap Dito.
Dia menjelaskan, dalam memulai Panja tersebut pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. Hal ini karena Jiwasraya berada di bawah pengawasan OJK.
Dia berharap, terbentuknya Panja yang akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan tersebut, Komisi XI dapat memetakan masalah yang ada kemudian mencari solusi terbaiknya.
Panja ini nantinya akan bertugas mengawasi dan berusaha agar kasus Jiwasraya bisa selesai dengan cepat. Maka dari itu, Panja ini akan bersinergi dengan OJK, Kementerian Keuangan serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.