PPATK Mulai Usut Aliran Dana Mencurigakan di Jiwasraya dan Asabri

Arief Kamaludin | Katadata
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Jakarta. PPATK menyebut sedang mengusut aliran dana Jiwasraya dan Asabri.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
21/1/2020, 16.36 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang mengusut aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyebutkan penelisikan aliran dana Jiwasarya setelah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung.

“Kami sedang berproses dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum,” kata Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1) seperti dikutip dari Antara.

(Baca: Perdalam Kasus Jiwasraya Hingga Asabri, Komisi XI DPR Bentuk Panja)

Kiagus menuturkan permintaan pemeriksaan aliran dana tersebut baru diterima pada pekan lalu setelah memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang dalam proses audit investigasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

BPK menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi atas permintaan kejaksaan yang menyidik dugaan korupsi Jiwasraya sejak 17 Desember 2019. Kejaksaan memperkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019.

Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Halaman: