Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Tri Kurnia Yunianto I Katadata
Hingga Kamis (16/1), Kejaksaan Agung menyita lima mobil mewah dan satu sepeda motor Harley Davidson milik para tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
16/1/2020, 22.27 WIB

Kejaksaan Agung resmi menyita beberapa kendaraan mewah milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kendaraan yang saat ini diparkir di halaman Gedung Bundar itu terdiri dari lima unit mobil mewah dan satu motor Harley Davidson. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan proses sita oleh tim penyidik akan ditindaklanjuti persetujuan dari pengadilan. 

"Apabila telah ada penetapan pengadilan, itu akan jadi barang sitaan untuk jadi barang bukti perkara," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1).

(Baca: Kejaksaan Agung Blokir 156 Bidang Tanah Diduga Milik Benny Tjokro)

Adapun kendaraan yang disita yakni Toyota Alphard dengan nomor polisi B1018 DT atas nama eks Direktur Utama Hendrisman Rahim (HR) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (BT).

Lalu ada Toyota Alphard nomor polisi B 269 HP atas nama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama istri tersangka Hary Prasetyo (Rahman Wiryanti).

Selain itu, Kejaksaan juga menyita Mercedez Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya dan sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.

Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga melakukan pemblokiran terhadap rekening efek dan rekening kustodian milik para tersangka. Pemblokiran tak berhenti disitu, sebanyak 156 sertifikat tanah di wilayah Banten yang diduga milik Benny Tjokro ikut diblokir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski begitu, Hari belum dapat merinci berapa jumlah aset yang telah diamankannya. "Total nilai aset belum dapat disampaikan secara keseluruhan. Soal tanah ada prosedurnya tersendiri," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik transaksi keuangan yang terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal Jiwasraya," kata Burhanuddin.

(Baca: Geledah Rumah Mantan Direksi Jiwasraya, Kejaksaan Sita Mercy & Harley)

Burhanuddin juga menyebut telah meminta audit forensik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan perkara Jiwasraya. Sebelumnya, kejaksaan juga telah meminta keterangan dari OJK.

"Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. Kesembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya," katanya

Reporter: Tri Kurnia Yunianto