Sepekan Setelah OTT, Dewas KPK Belum Beri Izin Geledah Kantor PDIP

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hingga hari Rabu (15/1) pagi, izin Dewan Pengawas KPK untuk menggeledah kantor PDI Perjuangan belum juga turun
Penulis: Antara
15/1/2020, 19.03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hingga hari Rabu (15/1) pagi, izin Dewan Pengawas KPK untuk menggeledah kantor PDI Perjuangan belum juga turun. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat politisi partai banteng Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK hari Rabu (8/1) pekan lalu. Sedangkan Harun pada tanggal 6 Januari telah meninggalkan RI menuju Singapura. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dirinya tidak tahu musabab Dewan Pengawas belum mengeluarkan izin. Namun ia mengatakan komisi antirasuah telah mengajukan permohonan izin sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami tidak boleh menabrak aturan meski ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif,” kata Nurul di Jember, Rabu (15/1).

(Baca: Ketua KPU: Kasus Suap Wahyu Setiawan adalah Masalah Pribadi)

Dia juga menjelaskan sebelumnya KPK berhasil mendapat izin untuk menggeledah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (11/1) malam. Sedangkan permohonan izin kepada Dewan Pengawas diajukan pada Jumat (10/1).

“Sehingga kami sudah menggeledah Kantor KPU dan menemukan beberapa dokumen untuk disita,” kata Nurul.

Halaman: