Usai 5 Tersangka Jiwasraya, Kejaksaan Panggil Para Manajer Investasi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Penulis: Yuliawati
15/1/2020, 13.54 WIB

Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada hari ini. Sebagian saksi yang dimintai keterangan merupakan perwakilan dari lima perusahaan manajer investasi.

"Pemanggilan pemeriksaan untuk 12 orang (saksi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, Rabu (15/1) dikutip dari Antara.

(Baca: Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya)

Para saksi dari lima perusahaan manajer investasi yakni Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari, dan mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto. 

Selain itu Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Fery Kojongian dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan W.K.

(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari terkait kepentingan penyidikan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda. Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK dan Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Hendrisman ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

(Baca: Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Ditahan Terpisah)