OTT Pertama usai Revisi UU, KPK Tangkap Bupati Sidoarjo

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjan keluar dari gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan penjagaan polisi usai diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).
Penulis: Agustiyanti
8/1/2020, 07.41 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan beberapa orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang digelar tadi malam, Selasa (8/1). Penangkapan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada belasan orang yang jug dimintai keterangannya di Mapolda Jatim terkait dengan OTT Bupati Sidoarjo tersebut.

"Info selengkapnya akan disampaikan Rabu (8/1) ketika konferensi pers. Kami jelaskan para pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut," ujar Firli dikutip dari Antara.

(Baca: Hasil Audit BPK, Negara Rugi Lebih Rp 6 T pada Empat Proyek Pelindo II)

Usai menjalani pemeriksaan, Saiful Illah mengaku tak tahu kasus yang membuat dirinya terjaring OTT KPK. Bupati Sidoarjo dua periode itu keluar dari ruangan Subdit III Tipikor Polda Jatim sekitar pukul 04.30 WIB dengan memakai jas menuju bus.

"Saya sendiri tidak tahu," ujar Saiful Ilah.

Selain Saiful Ilah, KPK turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitas pastinya

(Baca: UU Baru Terbit, BPK-KPK Perbarui Kerja Sama Pemberantasan Korupsi)

Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pascapelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.

Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.

Reporter: Antara