Kasus Reynhard Sinaga, (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena memperkosa dan melakukan serangan seksual terhadap 48 pria di Manchester, Inggris mengejutkan rekan almamaternya di Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Indonesia (UI) angkatan 2002.
Mereka menunjukkan simpati mendalam terhadap para korban dan mengapresiasi proses hukum di Inggris. Para alumni juga mengaku kehilangan kontak dengan Reynhard sejak yang bersangkutan pindah ke Negeri Ratu Elizabeth dan bermukim di sana.
Sedangkan Crown Prosecution Service alias kejaksaan Inggris menganggap Reynhard adalah pemerkosa paling keji di Inggris dengan 48 korban dan jumlah pemerkosaan 159 kali.
“Reynhard yang kami tahu adalah pribadi ceria, ramah, dan supel dalam berteman,” demikian keterangan Alumni Teknik Arsitektur UI 2002 seperti dikutip Katadata.co.id, Selasa (7/1).
(Baca: Menteri Kominfo Minta Pornhub Tak Bisa Diakses Pakai VPN)
Salah seorang rekan Reynhard di Arsitektur UI yang tak mau disebut namanya mengaku terkejut atas kabar ini. Dia mengatakan pria kelahiran Jambi itu tak pernah menunjukkan gelagat aneh selama masa kuliahnya.
“Orangnya ceria, ketawa-tawa terus, ngobrol sama dia seru,” ujar rekan Reynhard tersebut.
Reynhard juga disebutnya bukan mahasiswa yang paling menonjol secara akademik, namun dia dikenal mudah bergaul. “Tidak ada yang aneh-aneh, bukan penyendiri dan pemurung,” ujarnya.
Usai lulus tahun 2006, Reynhard melanjutkan sekolah ke Inggris, mengambil master pada jurusan Planning di University of Manchester yang diselesaikan tahun 2009 dan Sosiologi di kampus yang sama dan lulus tahun 2011.
Reynhard dihukum atas serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus selama dua setengah tahun. Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum mengajukan pengampunan.
Sedangkan UI mengutuk aksi Reynhard dengan sebutan biadab dan bertentangan dengan kemanusiaan. UI juga menyebut tindakan pria tersebut tak terkait dengan statusnya sebagai alumni. “Kami ikut prihatin atas peristiwa yang dialami korban,” demikian keterangan UI.
Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London juga menghormati keputusan Pengadilan Manchester atas Reynhard. Minister Counsellor KBRI London Thomas Ardian Siregar mengatakan kedutaan juga terus memantau kasus ini dan memastikan dia tetap mendapat perlindungan hukum yang berlaku di sana.
“Perlu dipahami KBRI tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan,” kata Thomas.
Hakim Suzanne Goddard menganggap Reynhard predator seksual yang tidak menunjukkan penyesalan. Sedangkan pejabat unit khusus Kepolisian Manchester Raya Mabs Hussain mengatakan kemungkinan korban bisa mencuat hingga 190 orang.
Modusnya, Reynhard akan mengajak korban yang rentan ketika mabuk untuk memasukkan obat bius bernama GHB -(gamma hydroxybutyrate) yang menyerang sistem syaraf. Kasus ini terbongkar saat salah satu korban terbangun saat dia menjalankan aksinya dan menelpon polisi.
“Dia adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan mabuk setelah keluar malam." kata Mabs dikutip dari BBC Indonesia, Selasa (7/1).